oleh

AKAR-LHD SEMAKIN KUAT, PPP DUKUNG PENUH

Foto : Penyerahan SK Rekomendasi dalam bentuk format B1-KWK oleh Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan (SUL-SEL) Muh. Aras kepada Andi Kaswadi Razak, di Aula Hotel Grand Saota, Sabtu (7/3/2020).
SOPPENG,SUL-SEL_www.indeks.co.id-Indonesia Ekspress
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menjatuhkan pilihannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Soppeng 2020 mendatang. Partai berlambang Ka’bah tersebut secara resmi mengusung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Andi Kaswadi Razak dan Luthfi Halide (AKAR-LHD).

H.A.Kaswadi Razak bersama Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan (SUL-SEL) Muh. Aras.

Hal itu ditandai dengan penyerahan SK Rekomendasi dalam bentuk format B1-KWK oleh Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan (SUL-SEL) Muh. Aras kepada Andi Kaswadi Razak, di Aula Hotel Grand Saota, Sabtu (7/3/2020).
Sambutan H.Andi Kaswadi Razak (AKAR).

Dalam kesempatan tersebut, Muh. Aras mengungkapkan bahwa pasangan AKAR-LHD sangat potensial untuk memenangkan Pilkada di Soppeng berdasarkan pertimbangan dari hasil survei.
Foto Bersama DPW PPP dengan AKAR.

“Kita tidak main-main memberikan dukungan, ini pasangan yang amanah wajib kita menangkan” tegasnya.
“Rekomendasi PPP yang dikeluarkan merupakan perintah kepada seluruh kader PPP, untuk berjuang memenangkan calon kepala daerah di Kabupaten Soppeng,” tambahnya.
Di tempat yang sama, dengan rekomendasi tersebut, Andi Kaswadi Razak berterimakasih,dengan diusungnya dirinya dengan Luthfi Halide sebagai pasangan calon pada pilkada mendatang, dan dia menyatakan siap menjalankan amanah tersebut.
“Terimakasih atas amanah dan kepercayaannya, Insya Allah amanah ini akan kami jalankan” ucapnya.
Dengan Rekomendasi tersebut, Andi Kaswadi Razak juga mengharapkan dukungan secara total dari kader kader PPP dalam pelaksanaan Pilkada Soppeng 2020 mendatang.
“Kita akan buktikan bersama-sama, dukungan dari kader Partai Persatuan Pembangunan kami harapkan di Pilkada nanti,” ucapnya.
Redaksi
Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jam Pidum Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Tersangka Lukman Bin Jamaluddin Berdasarkan Restorative Justice Perkara di Kejari Bone

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *