oleh

Bupati Tanggamus Serahkan 700 SHM Tanah Warga Pekon Kiluan Lampung

Lampung Kelumbayan — www.indeks.co.id– Bupati Tanggamus Provinsi Lampung,Hj. Dewi Handajani, menyerahkan secara simbolis 700 Sertifikat Hak atas Tanah Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2019 di Pekon Kiluan Negeri, Kecamatan Kelumbayan, Selasa (04/02/20).
Turut hadir Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Kajari David Palapa Duarsa, Kepala BPN Tanggamus Rudi Prihantoro, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat Kelumbayan Bahroni, Kepala Pekon Negeri Kelumbayan Kadek Sukresna.
Bupati Hj. Dewi Handajani dalam sambutannya mengatakan PTSL adalah salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur, yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.
“Pemerintah Kabupaten Tanggamus sangat mendukung program PTSL ini, karena sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tentang PTSL, yang memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten untuk
ikut mempercepat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini.”
“Selain itu juga saya lihat masih sangat banyak masyarakat di Kabupaten Tanggamus yang belum memiliki surat tanah, sehingga terkadang hal tersebut
melahirkan masalah yang berujung konflik hukum atau juga terhambatnya usaha warga masyarakat karena surat tanah yang tidak ada sebagai jaminan bagi tambahan modal usaha di Perbankan,” kata Bupati.
Bupati menerangkan dukungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk program PTSL, salah satunya adalah dengan membentuk Tim Pendampingan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus untuk mengumpulkan data masyarakat yang ikut dalam Program PTSL.
Bupati meminta seluruh jajaran Pemkab Tanggamus yang terkait, agar berperan aktif dalam mensukseskan program PTSL.
“Khususnya para Camat, Lurah, Kepala Pekon, Kadus, para Ketua RT se Kabupaten Tanggamus.”
“Mari kawal penyelenggaraan program ini, sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang sebaik-baiknya. Program PTSL ini diharapkan akan memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya masyarakat Kabupaten Tanggamus,” ujar Bupati.
Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus dan berharap agar sertifikat yang diterima dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya berharap sertifikat ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk
keperluan yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara Kepala BPN Tanggamus Rudi Prihantoro menyampaikan bahwa program PTSL adalah program Pemerintah yang dilaksanakan secara nasional.
Untuk di Kabupaten pada tahun 2019 telah dilakukan sertifikasi tanah melalui program PTSL sebanyak 24.963 bidang, yang tersebar di 10 Kecamatan dan 75 Pekon. Sebelumnya pada tahun 2018 juga telah tercapai 33.592 bidang tanah dan tahun 2017 sebanyak 27.024 bidang tanah.
“Kita targetkan di tahun 2022 semua bidang tanah di Kabupaten Tanggamus sudah tersertifikasi,” tandasnya. (Arman).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Panglima TNI Minta Danki Bikin 3 Prajurit Gugur Diserang KKB Diproses Hukum!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *