oleh

Tak Kantongi Izin,Pemdes Jatiroyom Nekat Bangun WRA Diatas Tanah Perhutani

Foto : Kepala Desa Jatiroyom, Riyanto saat di wawancara.(Doc.Red/BD).

Pemalang,Jawa-Tengah_www.indeks.co.id–Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang,Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kini tengah membangun Rest Area Wisata di lokasi Tanah milik Perhutani Pemalang.Proyek Tersebut menelan anggaran Rp.250 juta yang bersumber dari Dana Desa(DD) tahun Anggaran 2019.

VIDEO Wawancara Kepala Desa Jatiroyom, Riyanto.

https://youtu.be/lBZlk-qz-Fc

Kepala Desa Jatiroyom Riyanto mengatakan, Rest Area Wisata dibangun dilahan milik Perhutani seluas kurang lebih dua hektar.Sebelumnya,pihaknya mengaku sudah mengajukan izin terkait penggunaan lahan tersebut kepada pihak yang dimaksud.

Dari hasil pengajuan izin itu,kata dia,pihak Perhutani merespon dengan memberikan izin.Menurut dia,meskipun sudah berizin,akan tetapi secara administrasi pembangunan proyek tersebut disadarinya berpotensi melanggar aturan.Pasalnya pembangunan proyek menggunakan tanah negara.Sedangkan anggarannya bersumber dari Dana Desa(DD).

Keterangan Kepala Desa Jatiroyom, Riyanto :https://youtu.be/CLX4hpkcNzg

“Ya memang itu salah secara administrasi ,”ujarnya saat ditemui di lokasi proyek Kamis (23/1/2020) belum lama ini.

Akan tetapi berdasarkan konfirmasi kepada pihak Perhutani,diketahui bahwa penggunaan tanah itu ternyata belum mendapatkan izin dari pihaknya.Selain itu anggaran untuk pembangunan rest area wisata menurut Riyanto sekitar 200 juta lebih Padahal nilai anggaran yang tertera pada papan info grafis sebesar Rp.250 juta.

Laporan : Budi Santoso
Publizher/Redaksi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Oknum Guru SD Negeri 52 Kendari Diduga Mencederai Siswi dan Menghina Orang Tua Siswi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *