oleh

Pelayanan Pemerintah Desa Ambulu, Pagi Sampai Sore

JEMBER-WWW.indeks.co.id (Jatim), Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat selalu ditunjukkan oleh aparat Desa Ambulu Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur (Jatim), mulai pukul 07.30 – 15.00 Wib selalu siap memberikan pelayanan kepada masyarakat, hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Ambulu, Munir didampingi aparat lainnya Nurhadi,Kamis (25/7/19).
“Sejak pagi pukul 07.30 hingga sore pukul 15.00 Wib kami memberikan pelayanan, bahkan terkadang ketika masih ada warga yang datang meminta pelayanan kami siap melayani melebih jam kantor yang ditentukan,”kata Munir.
Menurutnya, apa yang dilakukannya adalah suatu bukti pengabdian kepada Bangsa dan Negara sebagai aparat Pemerintahan di Desa Ambulu, yang mana ditugaskan untuk memberikan pelayanan kepada masyara’kat dan menjadi contoh di mata masyarakat dalam melaksanakan tugas selalu berharap yang terbaik dan sesuai apa yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat, kerja,kerja dan kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,jelasnya.
Terbukti pelayanan terbaik ini disampaikan oleh salah satu warga, (Siti-Red) bahwa, ketika dirinya sedang mengurus di Kantor Desa Ambulu,dirinya diberikan pelayanan yang sangat memuaskan dan bahkan dengan sabar dan penuh ramah tamah dirinya dilayani oleh aparat Desa sepenuh hati,ungkap Siti.
“Kami bangga dan sangat bersyukur serta berterima kasih atas pelayanan yang kami terima dari pemerintah kami di Desa Ambulu, bahkan selalu siap sampai sore mereka berada di kantor Desa,”kata Siti.
Desa Ambulu yang di pimpin oleh Mulyono selaku Kepala Desa banyak memiliki keunggulan dan layak untuk diberikan apresiasi serta di contoh terkhusus dalam pelayanan dan kesiapan di kantor untuk memberikan pelayanan. Dalam hal ini, Mulyono tak sempat memberikan komentar karena sedang ada tugas diluar desa, namun pantauan awak media, nampak pelayanan dan kesiapan di desa ini patut di jadikan contoh dalam pelayanan masyarakat.
Laporan : Imam Mura
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi
 

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kadis BKD Sultra Menjamin, SF Tidak Akan Lolos 3 Besar Lelang Jabatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *