oleh

Upacara HUT Bhayangkara Ke-73, Kapolres Halteng Sampaikan Amanat Presiden RI

HALTENG – WWW.indeks.co.id, Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Byangkara Polri yang ke-73 di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara berjalan dengan hikmat.

Dengan waktu yang bersamaan di seluruh wilayah NKRI, Polres Halteng melaksanakan upacara tersebut di lapangan Mapolres setempat.

Dalam upacara HUT Bhayangkara ke 73 di Polres Halteng kali ini, turut hadir Wakil Bupatibl Halteng, Abdurahim Odeyani dan Wakil Ketua DPRD Halteng, Fahris. Serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kapolres Halteng AKBP Andri Haryanto SIK selaku  inspektur upacara HUT Bhyankara ke-73 membacakan amanat Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

Presiden Jokowi mengucapkan selamat HUT Bhyankara ke 73, dalam amanatnya Presiden juga mengapresiasi lembaga Polri dan TNI yang telah menjalankan tugas dan pengabdiannya dengan baik.

Orang nomor satu RI itu menghimbau bahwa dalam pengabdian pada Negara, seluruh personil Polri tetap menjaga nama baik lembaga yang identik dengan seragam berwarna coklat tersebut (Polri-red).

“Selama ini Polri telah mengungkap berbagai kejahatan antara lain terorisme hingga kejahatan kekayaan Negara. dan Polri juga telah menyelamatkan uang negara sebanyak 2,9 triliun dari ulah kejahatan oknum koruptor”, ungkap Presiden melalui Kapolres Halteng.

Lanjut Kapolres, Presiden menghimbau agar para personil Polri tidak berpuas diri selaku salah satu lembaga yang di percaya oleh rakyat selain lembaga TNI dan KPK.

“Dalam momentum ini, tak luput pula saya mengucapkan selamat atas keberhasilan lembaga Polri yang telah melaksanakan tugas tugas kemanan dari para ganguan ancaman teror”, tegas Presiden.

Laporan : Wan
Punblizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bertemu Sejumlah Pengusaha Arab, Ketua DPD RI: Indonesia ke Depan akan Menjadi Penjaga Harapan Hidup Dunia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *