oleh

Polres Pamekasan Gelar Deklarasi Pernyataan Bersama Bersatu Membangun Indonesia

PAMEKASAN,indeks.co.id, Pasca selesainya putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, Polres Pamekasan, Minggu 07 Juli 2019, menggelar kegiatan Deklarasi Pernyataan Bersama Bersatu Membangun Indonesia untuk tetap menciptakan situasi kondusifitas keamanan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kegiatan itu sengaja digelar, berdasar dari peristiwa yang sudah dialami oleh semua masyarakat Indonesia terutama masyarakat Pamekasan yang sudah melakukan pesta demokrasi.
“Kami dari aparat kepolisian, sudah mendukung dengan melakukan pengamanan. Kesadaran berpolitik masyarakat Pamekasan sudah dewasa. Maka dari itu di Pamekasan tetap aman, sejuk dan damai. Mari, kita kembali bersaudara,” kata AKBP Teguh Wibowo, Kapolres Pamekasan, Minggu (07/07/2019).
dikegiatan Deklarasi tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo juga menghimbau, agar masyarakat Pamekasan dapat kembali merajut persaudaraan.
“Mari sama-sama menjaga Pamekasan yang kita cintai ini agar menjadi Pamekasan yang lebih baik, mejadi Pamekasan yang lebih hemat dan sama-sama menjaga situasi Kamtibmas sehingga masyarakat Pamekasan sama-sama menjaga keamanan,” Ungkapnya.
Kegiatan deklarasi Pernyataan Bersama “Bersatu Membangun Indonesia” yang dilaksanakan oleh Polres Pamekasan pada Minggu pagi di Areal Monomen Arek Lancor itu, di Pimpin langsung Oleh Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo yang didampingi sejumlah jajarannya.
Turut hadir juga mendangi, perwakilan Pemerintah Kabupaten Pamekasan serta sejumlah perwakilan dari Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pamekasan. Kegiatan Deklarasi, dibuka dengan pembacaan deklarasi bersama serta di tandai dengan pelepasan balon udara Deklarasi dan penandatanganan papan deklarasi bersama.
Laporan : Nanang
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pelayanan Kesehatan, Bupati: Tidak Boleh Membeda-Bedakan Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *