oleh

Jajaran Polresta Bandar Lampung Laksanakan Pengamanan Laga Pertandingan Badak Lampung FC Vs PSIS Semarang

WWW.indeks.co.id-BANDAR LAMPUNG (LAMPUNG), Kota Bandar Lampung. Laga perdana pertandingan Sepak Bola Liga 1 yang mempertemukan Badak Lampung FC Vs PSIS Semarang berlangsung aman dan tertib selama jalannya pertandingan maupun selesai pertandingan.

Hal ini tidak lepas dari pengamanan yang diberikan oleh Polresta Bandar Lampung yang menurunkan ratusan personel guna mengamankan jalannya pertandingan ini.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, S.Ik, M.Si, menjelaskan,  bahwa Polresta Bandar Lampung menerjunkan ratusan personel pengamanan guna menjamin pertandingan sepak bola ini berjalan dengan aman dan tertib.

“Kita terus fokus dalam pengamanan ini, kami juga terus menghimbau kepada para suporter untuk tidak melakukan hal hal yang menggangu jalannya pertandingan, sehingga masyarakat dapat menikmati kegiatan olahraga ini,” jelas Kombes Pol Wirdo Nefisco, Rabu, (26/06/2019).

Apresiasi terhadap pengamanan pertandingan ini juga disampaikan oleh Chief Executive Officer Badak Lampung FC Marco Gracia Paulo sesaat setelah pertandingan selesai.

“Saya apresiasi pengamanan yang diberikan oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Bandar Lampung,  17 tahun lamanya akhirnya Kota Bandar Lampung dapat kembali menggelar pertandingan sepak bola di pentas tingkat nasional dan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, kata Marco.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, S.Ik, M.Si turun langsung memimpin pengamanan pertandingan Sepak Bola Liga 1 dengan melakukan apel kesiapan pengamanan dan membagi tugas personel pengamanan.

Dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Sumpah Pemuda PKOR Way Halim Kota Bandar Lampung. Hasil akhir Badak Lampung FC harus menelan kekalahan 0-1 dari PSIS Semarang.

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Pencabulan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *