oleh

“BACOK”Masuk BUI

Foto : AKP Rujiyanto Dwi Poernomo,SH.(Doc.Red**).

Sulawesi Ekspress – SOPPENG, Sulsel
Senin 22 April 2019

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Soppeng telah menangkap RF (35) warga Sewo kelurahan Bila Kecamatan Lalabata,Soppeng yang merupakan pelaku pembacokan terhadap SR (48) korban warga Caccaleppeng,Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan ini di pimpin langsung Ipda Bagas Jum,at (19/4/19) pekan kemarin.

Kasatreskrim Polres soppeng AKP Rujiyanto Swi Poernomo kepada awak media mengatakan,penagkapan terhadap tersangka atas dasar laporan keluarga korbannya sehingga tim diterjunkan untuk melakukan penangkapan pelaku.

“Pelaku kami amankan dirumahnya setelah kami terima laporan korban dan tak cukup 24 jam pelaku berhasil kami tangkap,”kata AKP Rujiyanto Dwi Poernomo Kasat Reskrim Polres Soppeng,Senin (22/4/19).

Kejadian ini bermula ketikan SR (Korban.red) bertengkar mulut dan memukul Rf (tersangka) menggunakan besi, tak terima dengan perlakuan korban. Tersangka melakukan perlawanan, dengan membacok kepala korban menggunakan parang,jelas AKP Rujianto.

Dikatakannya, awalnya hanya salah paham,namun seketika korban memukul tersangka dengan besi. Tersangka melakukan perlawanan dengan membacok korban pada bagian kepala,”ungkapnya.

“Saat ini tersangka di tahan di Mapolres Soppeng, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,”ucap Kasat Reskrim Polres Soppeng.

Karena perbuatannya tersangka kami kenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjara 5 tahun,terangnya.

“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacokan, pada bagian kepala dan saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala,”tutup AKP Rujiyanto Dwi Poernomo.

(AJM)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kesandung Kasus Korupsi, Eks Walikota Kendari Masuk Bui

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *