oleh

Buhari Abu,Money Politik Tidak Mendidik

Foto : Buhari Abu Caleg Partai DEMOKRAT Dapil I Kecamatan Lalabata – Ganra Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.(Doc.Redaksi).

Watansoppeng-Sulawesi Selatan (Sulsel)
www.indeks.co.id
Kamis 11 April 2019
Redaksi

Money Politik atau Politik Uang yang akhir-akhir ini dihembuskan disejumlah kalangan mendapat tanggapan dari Buhari Abu salah satu Caleg  Nomor Urut 7 Partai Demokrat Dapil I Kecamatan Lalabata-Ganra Kabupaten Soppeng,Provinsi Sulawesi Selatan.

“Indikasi adanya Money Politik yang akhir-akhir ini beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Soppeng ini tentunya sangat tidak mendidik dan semestinya tak dilakukan oleh seorang Calon Legislatif (CALEG),”kata Buhari Abu,Kamis (11/4/19).

Menurutnya yang semestinya dilakukan oleh seorang Calon Wakil Rakyat semestinya memberikan pendidikan Politik kepada masyarakat,bukannya justru memberikan tindakan yang seakan-akan mengajar masyarakat untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum (Korupsi), ucapnya.

Selain itu, sebagai Calon Legislatif Buhari Abu juga berpesan bahwa ketika masyarakat nantinya menemukan adanya Caleg yang bermain uang atau Money Politik agar jangan segan-segan untuk melaporkannya ke pihak berwenang dalam hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) untuk ditindak lanjuti,jelas Buhari Abu yang merupakan Sekretaris PWI Kabupaten Soppeng sebelum mencalonkan dirinya sebagai Caleg melalui Partai Demokrat.

Mengakhiri wawancaranya, Buhari Abu menghimbau kepada masyarakat daerah ini agar dalam menyalurkan hak pilihnya dalam PEMILU, Rabu 17 April 2019 untuk datang ke TPS masing-masing karena suara pilihan masyarakat akan menentukan pula Demokrasi di Kabupaten Soppeng ini,imbuhnya.

Untuk diketahui,teredar isu ada Caleg yang rela merogoh koceknya sampai Rp.250.000,- untuk meraup satu suara pada Pilcaleg 17 April 2019 ini. Tentunya ini adalah pelanggaran dan Pihak KPU dan BAWASLU saatnya bertindak tegas dalam hal ini.

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ke Pulau Saugi, Kapolres Pangkep Bawa Paket Bantuan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *