KENDARI, INDEKS.co.id — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut PT DMS di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
Tak hanya PT DMS, KKP juga menghentikan kegiatan dua perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yaitu PT TMN dan PT GBU. Penghentian diberlakukan melalui pemasangan papan pemberitahuan resmi di masing-masing area operasi.
BACA JUGA :
Direktur Jenderal PSDKP, Ipunk Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan izin wajib dalam pemanfaatan ruang laut.
“Pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara karena hasil pengawasan Polsus PWP3K menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (19/11/2025).
Ia menambahkan, langkah tegas ini sekaligus merespons laporan masyarakat terkait dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
“Tindakan ini merupakan wujud kehadiran KKP dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan,” tegasnya.
BACA JUGA :
Tindakan penghentian sementara dilakukan berdasarkan Permen KKP Nomor 30 Tahun 2021 yang memberi kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan tindakan penegakan lain, termasuk penghentian kegiatan. Setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib mengantongi PKKPRL, sementara reklamasi harus dilengkapi dengan izin khusus sebagaimana diatur dalam Permen KKP Nomor 28 Tahun 2021 serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
“PSDKP akan melakukan pemeriksaan mendalam, dan sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Ipunk.(Dilansir dari: Detik Sultra)
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
















