HUKUMKAB.KONAWENasionalPOLDA SULTRAPOLRES KONAWE

Suasana Santai Berubah Mencekam, Wanita di Konawe Ditikam Badik oleh Rekan Minum

214
×

Suasana Santai Berubah Mencekam, Wanita di Konawe Ditikam Badik oleh Rekan Minum

Sebarkan artikel ini
ARDIANSYAH PELAKU PENIKAMAN.
Listen to this article

KONAWE, INDEKS.co.id — Suasana tenang di Kafe Noa, Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, mendadak berubah mencekam pada Senin malam (17/11/2025). Seorang perempuan bernama Esmiyanti mengalami luka robek di bagian bibir setelah diserang menggunakan sebilah badik oleh seorang pria berinisial Ardiansyah (47).

Pelaku diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian oleh Sat Reskrim Polres Konawe. Ia digiring ke Mako Polres Konawe pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula ketika pelaku, korban, dan enam orang lainnya tengah minum-minum bersama. Pelaku sempat ke kamar mandi, namun saat kembali, korban—yang diduga tersulut rasa cemburu—tiba-tiba menendang pelaku dari belakang hingga terjatuh.

Barang bukti sajam yang diamankan Polisi dari tangan Pelaku.

Merasa dipermalukan, pelaku spontan mencabut badik yang ia selipkan di pinggang dan mengayunkannya ke arah belakang. Ayunan tersebut mengenai bibir korban hingga menyebabkan luka robek cukup serius.

Identitas Pelaku:
Ardiansyah (47), warga Desa Nario Indah, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Identitas Korban:
Esmiyanti, asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Esmiyanti Korban Penikaman

Mendapat laporan warga, Unit Reskrim Polres Konawe bergerak cepat mengamankan pelaku dan menyita sebilah badik yang digunakan dalam penyerangan. Sejumlah saksi di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan.

Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K, mengapresiasi respons cepat anggotanya sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum.

“Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Pelaku kini menjalani proses hukum dan penyidik masih mendalami motif sebenarnya serta pasal yang akan diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

BACA JUGA  Indonesia Usulkan 4 Konsep Ketahanan Bencana di 2nd High Level International Conference On Decade For Action di Dushanbe, Tajikistan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!