NasionalSALAM REDAKSISOPPENG

SALAM REDAKSI, SOROTAN KNALPOT RACING DI KOTA SOPPENG

671
×

SALAM REDAKSI, SOROTAN KNALPOT RACING DI KOTA SOPPENG

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG — Larangan knalpot racing diatur oleh Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyatakan bahwa setiap pengemudi yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dapat dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000. Knalpot racing dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan karena mengubah fungsi knalpot standar untuk meredam suara. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 yang menetapkan ambang batas kebisingan knalpot, di mana knalpot racing yang melebihi batas ini akan dianggap tidak standar.

BACA JUGA :

Namun Satuan Lalu Lintas Polres Soppeng jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai tak lagi mampu untuk melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai apa yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini terbukti pada setiap malam hari puluhan pengguna sepeda motor dengan seenaknya memacu sepeda motornya tanpa memperdulikan keselamatan pengguna jalan yang lain sambil menggeber – geber gas motornya sehingga menimbulkan suara yang memekakan telinga.

BACA JUGA :

Yang sangat disayangkan adalah Polantas tak ada disaat hal tersebut terjadi, bahkan  sudah sering disampaikan baik melalui berita maupun melalui chat Via WhattsApp kepada Kasat Lantas Polres Soppeng Iptu Muh.Alwi. Ini menjadi pertanyaan besar, apakah Polantas sudah tak lagi peduli dengan keamanan pengguna jalan sehingga hal diatas dibiarkan terjadi.

Sejumlah Polres di Sulawesi Selatan justeru gencar melakukan Patroli bahkan tidak pandang bulu semua pelanggaran knalpot bogar di tangkap dan langsung di potong di tempat dengan gergaji mesin. Salah satu contohnya di jajaran Polres Wajo, dengan penuh ketegasan menahan kendaraan dan langsung menindak tegas para pelaku pengguna knalpot bogar yang memekakan telinga bahkan tidak menggunakan helm.

Sebagai masyarakat Soppeng Awak Media ini (Andi Jumawi) yang juga Pemimpin Redaksi Media ini sangat menyayangkan apa yang selama ini terus terjadi namun Polantas seakan-akan tak mampu menindak tegas kejadian tersebut. Apakah Polantas Soppeng masih layak dipercaya untuk melakukan penertiban berlalu lintas ataukah harus didatangkan Polantas dari Polda Sulsel ? Ini sungguh miris jika harus terjadi.

Sabtu 4 Oktober 2025
Penulis
Andi Jumawi
Pemimpin Redaksi

BACA JUGA  Dansatgas TMMD 123 Kodim 0905/BPP Tinjau  pembuatan Sumur Bor di Kelurahan Teritip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!