BOMBANA, indeks.co.id — Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang guru terhadap siswa di SDN 27 Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menemukan titik terang setelah pihak Polres Bombana berhasil melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Proses tersebut berlangsung pada Senin (28/10/2024).Menurut IPTU Yudha Febri Widanarko, S.IK selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bombana, mediasi dilakukan sesuai dengan laporan aduan yang dibuat oleh orang tua korban terkait kasus kekerasan terhadap anak. Hasil dari mediasi ini menunjukkan bahwa terlapor, Sdri. M (52), mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas tindakannya.Lebih lanjut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bombana mengungkapkan bahwa orang tua korban, yang mewakili korban, telah menerima permintaan maaf dari terlapor sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk menjaga kepastian hukum, surat pernyataan yang berisi kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan Kapolres Bombana AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K, M.Si, Kasat Intel Polres Bombana, Kasi Humas Polres Bombana, Ketua PGRI Kabupaten Bombana, Kepala SDN 27 Doule, Dinas Sosial Kabupaten Bombana, dan DP3A Kabupaten Bombana.(AJM)
Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi