Jakarta _ Indonesia Ekspress | INDEKS.CO.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya kepada awak media menyampaikan terkait perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan, Kamis 21 April 2022.
Perkembangan perkara penuntutan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi menurut Kapuspenkum saat ini, yaitu:
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Usaha Patungan antara PT. Perkebunan Mitra Organ (PT.PMO) dengan PT. Sawit Menang Sejahtera (PT.SMS) Tahun 2011 s/d Tahun 2018 di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Pada hari Rabu 20 April 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Palembang, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa ELKA WAHYUDI selaku Direktur Utama PT. Perkebunan Mitra Organ (PT. PMO) tahun 2011 sampai dengan 2013 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari PT RNI yakni T, DP, dan EM adapun keterangan para saksi pada prinsipnya mendukung pembuktian.
Sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada Rabu 27 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Perkara Tindak Pidana Menghalang-Halangi Penyidikan atau Tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019
Kamis 21 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA dan Terdakwa INDRAWIJAYA SUPRIADI dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi a de charge yaitu FB (ekonom UI) dan LM (mantan Hakim MK).
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C) Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT. Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Blora 2018 sampai dengan 2019.
Pada Kamis 21 April 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan persidangan atas nama 3 (tiga) orang Terdakwa yaitu Terdakwa RUDATIN PAMUNGKAS, Terdakwa TEGUH KRISTIONO, dan Terdakwa UBAYDILLAH RUOF, SSTP, MM dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan ahli.
Adapun persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (K.3.3.1).
Jakarta, 21 April 2022
Sumber : Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana
Redaksi/Publizher Andi Jumawi