HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalPRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

134
×

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Presiden Prabowo Beri Apresiasi Luar Biasa Kepada Satgas PKH

JAKARTA, INDEKS.co.id — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan hasil penertiban pengelolaan sumber daya alam dengan menyerahkan uang senilai Rp13,24 triliun kepada negara sekaligus menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tersebut berlangsung pada Selasa (6/10/2026) di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kegiatan itu disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.

Presiden Prabowo memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH yang dinilainya telah bekerja keras menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga aset negara.

“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Prabowo.

Menurut Presiden, upaya penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali aset berupa kawasan hutan memiliki nilai strategis karena dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ia menyebut nilai penyelamatan keuangan negara dan taksiran lahan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai hingga Rp400 triliun.

“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” tegasnya.

Pada penyerahan Tahap VIII, total uang yang disetorkan kepada negara mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Dana tersebut masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan, dengan rincian:

– Denda administratif bidang kehutanan: Rp3.475.738.523.741,13.
– PNBP dari penanganan tindak pidana khusus: Rp1.535.750.234.271.
– Penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH: Rp8.229.846.923.898.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan pengembalian penguasaan fisik kawasan kepada negara, tetapi juga berimplikasi terhadap optimalisasi penerimaan negara.

Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga terus melakukan penertiban terhadap kawasan hutan yang dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, akumulasi kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare.

Luas tersebut terdiri atas:

– Sektor perkebunan: 6.206.212,14 hektare.
– Sektor pertambangan: 14.633,79 hektare.

Pada tahap VIII, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare untuk ditindaklanjuti sesuai peruntukannya.

Rinciannya, sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Kemudian, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan.

Sementara itu, kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut ditegaskan bukan semata-mata untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga diarahkan pada pemulihan fungsi kawasan hutan, pembenahan tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.

Satgas PKH menyatakan penertiban akan terus dilakukan secara terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat yang sama, hak-hak yang sah tetap akan dihormati dan dilindungi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya negara menjaga kawasan hutan sebagai aset strategis nasional sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Satgas PKH bukan milik satu institusi tertentu. Satgas tersebut merupakan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan tujuan mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.

Burhanuddin juga mengingatkan bahwa Satgas PKH harus bekerja secara solid dan tidak dapat berjalan sendiri.

Menurutnya, kekuatan terbesar dalam penegakan hukum justru terletak pada dukungan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas Jaksa Agung.

Dengan capaian tersebut, Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penertiban kawasan hutan secara terukur, transparan, dan sesuai koridor hukum. Pemerintah juga menempatkan pemulihan kawasan serta optimalisasi manfaat ekonomi bagi negara sebagai bagian penting dari agenda penataan sumber daya alam nasional.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!