KENDARI, INDEKS.co.id — Dugaan konflik penguasaan lahan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Tim Advokasi dan Pendampingan Hukum yang merupakan kolaborasi LSM JPKP Nasional dan Media resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Sulawesi Tenggara, Rabu (7/10/2026).
Surat bernomor 005/HERING-JPKP-PT/X/2026 tersebut diserahkan di Kantor DPRD Sultra sekitar pukul 09.22 WITA.
RDP diminta menjadi ruang resmi untuk mengurai dugaan penyerahan sepihak tanah ulayat, konflik kepemilikan, hingga indikasi tumpang tindih penguasaan dan perizinan korporasi yang disebut berdampak terhadap masyarakat adat di Desa Walalindu, Kecamatan Asera, Konawe Utara.
Salah satu persoalan yang disoroti Tim Advokasi adalah dugaan penyerahan sekitar 60 hektare tanah ulayat Sinambah di Desa Walalindu.
Tim menyebut persoalan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan Abd. Muis yang diduga menyetujui penyerahan lahan secara sepihak kepada PT Sultra Prima Lestari (SPL) untuk kepentingan lokasi pembibitan.
Menurut Tim Advokasi, proses tersebut perlu diklarifikasi karena diduga tidak melibatkan seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Tim juga menyebut memiliki dokumen berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) Tahun 1997 yang disebut ditandatangani Kepala Desa Walalindu saat itu, Asrip, bersama Camat Asera, Aripin Lamarundu.
Dokumen tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan riwayat tanah, status penguasaan, serta pihak-pihak yang memiliki dasar hak atas lahan yang kini menjadi objek persoalan.
Persoalan kemudian berkembang pada dugaan tumpang tindih penguasaan lahan dan perizinan.
Berdasarkan data dan dokumen yang diklaim dimiliki Tim Advokasi, aktivitas PT Sultra Prima Lestari disebut berada pada wilayah yang luasnya diperkirakan mencapai 1.257 hektare.
Di sisi lain, wilayah tersebut juga disebut masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Klaim tersebut menjadi salah satu alasan Tim Advokasi meminta DPRD Sultra memfasilitasi pembahasan terbuka melalui RDP.
Mereka meminta status penguasaan tanah, legalitas dokumen kepemilikan, batas wilayah, hingga kesesuaian perizinan masing-masing pihak dapat diperiksa dan diklarifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Tim menilai klarifikasi lintas instansi diperlukan agar tidak muncul kesimpangsiuran mengenai status hukum lahan yang menjadi objek sengketa.
Dalam surat permohonan tersebut, Tim Advokasi meminta DPRD Sultra memanggil seluruh pihak yang berkepentingan.
Di antaranya pihak perusahaan terkait, perwakilan masyarakat adat atau ahli waris, Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan terhadap persoalan pertanahan dan perizinan.
Menurut Tim Advokasi, RDP penting untuk mempertemukan para pihak dalam satu forum resmi sehingga masing-masing dapat menyampaikan dokumen, dasar hukum, kronologi penguasaan lahan, serta legalitas perizinannya.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan kepastian hukum. Semua pihak harus diberi ruang untuk menjelaskan dasar penguasaan dan dokumen yang dimiliki, sehingga persoalan ini tidak terus berlarut dan masyarakat mendapatkan kepastian.”
Tim berharap forum legislatif nantinya tidak hanya menjadi ruang penyampaian klaim, tetapi juga membuka ruang pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan dari seluruh pihak.
Surat permohonan RDP tersebut ditandatangani Rusdin selaku Ketua Tim Ahli Waris Korban, Woroagi selaku Sekretaris Jenderal JPKP Nasional, serta Manton selaku perwakilan Media Portal-Terkini.com.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Kapolda Sultra, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, serta Bupati Konawe Utara.
Tim Advokasi berharap DPRD Sultra segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menetapkan agenda RDP dan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan.
Mereka menilai penyelesaian konflik pertanahan semestinya tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, melainkan harus diuji melalui dokumen kepemilikan, riwayat tanah, batas wilayah, legalitas perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masuknya surat permohonan RDP ke DPRD Sultra kini membuka ruang bagi persoalan tersebut untuk diuji secara terbuka di hadapan para pihak dan instansi berwenang.(Tim).
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















