KENDARI, INDEKS.co.id — Polemik internal organisasi Taekwondo Indonesia (TI) di Sulawesi Tenggara (Sultra) memanas. Sejumlah pelatih dan pengelola dojang Taekwondo se-Kota Kendari menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Sultra.
Pernyataan sikap tersebut salah satunya mempersoalkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 036/TI-SULTRA/VIII/2026 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Pengkot TI Kota Kendari.
Para pelatih menilai penerbitan SK tersebut bermasalah secara formil maupun materiil. Mereka bahkan mendesak Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) turun tangan untuk melakukan supervisi dan mengklarifikasi proses penerbitan keputusan tersebut.
Menurut pernyataan tertulis para pelatih, SK tersebut disebut didasarkan pada hasil rapat Pengprov TI Sultra tanggal 13 Mei 2026. Namun, mereka mengklaim agenda mengenai pengangkatan PLT Pengkot TI Kota Kendari tidak pernah dibahas dalam rapat tersebut.
“Kami meminta PBTI tidak sekadar menunggu laporan dari Pengprov, tetapi melakukan audit internal terhadap proses penerbitan SK ini,” ujar perwakilan pelatih.
Mereka juga meminta pihak yang menganggap SK tersebut sah untuk membuka notulen rapat tanggal 13 Mei 2026 sebagai dasar pembuktian.
“Kalau memang agenda PLT dibahas, tunjukkan notulen rapatnya. Tanpa itu, SK tersebut hanya berdiri di atas klaim,” tegas mereka.
Selain mempertanyakan prosedur penerbitan SK, para pelatih juga menyoroti figur yang ditunjuk sebagai PLT Pengkot TI Kota Kendari.
Mereka mengklaim figur tersebut merupakan bagian dari kepengurusan Pengkot TI Kota Kendari sebelumnya yang tengah mendapat sorotan terkait dugaan penyelewengan anggaran.
Selain itu, muncul pula tudingan mengenai dugaan pungutan liar dalam proses Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) yang disebut melibatkan sejumlah pelatih dojang.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa pernyataan dari pihak yang menyampaikan mosi tidak percaya dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang dituding.
Para pelatih meminta dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme organisasi maupun mekanisme hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.
Masa jabatan PLT yang ditetapkan selama enam bulan juga menjadi sorotan.
Menurut para pelatih, status pelaksana tugas semestinya bersifat sementara dan diarahkan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan hingga terbentuk kepengurusan definitif.
Mereka khawatir masa PLT yang cukup panjang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan batas kewenangan yang jelas.
Para pelatih juga mempertanyakan proses penunjukan PLT yang dinilai tidak transparan serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Polemik tersebut turut mendapat perhatian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kendari.
Ketua KONI Kota Kendari, LM Rajab Jinik, sebelumnya membenarkan pihaknya telah menerima surat aduan dari sejumlah dojang yang menyampaikan keberatan terhadap kondisi organisasi Taekwondo di Kota Kendari.
Rajab mengatakan KONI Kota Kendari mengambil posisi sebagai penengah dan fasilitator untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Yang jelas, ada surat masuk di KONI Kota Kendari. Ada beberapa dojang yang merasa keberatan terhadap kondisi organisasi Taekwondo. Kami berdiri sebagai penengah dan fasilitator,” kata Rajab saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, KONI Kota Kendari akan bersurat kepada Pengkot TI Kendari untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.
Upaya mediasi kemudian dilakukan KONI Kota Kendari pada Selasa (6/10/2026) di Kantor Sekretariat KONI Kota Kendari. Pertemuan tersebut mempertemukan pihak PLT dengan sejumlah pelatih yang menyatakan mosi tidak percaya.
Namun, menurut pihak pelatih, PLT Pengkot TI Kota Kendari tidak menghadiri pertemuan tersebut. PLT disebut menunjuk Marianus Patora untuk mewakili sebagai sekretaris PLT TI Kota Kendari.
Dalam perjalanan pertemuan, Marianus Patora disebut meninggalkan forum dengan alasan yang menurut pihak pelatih dinilai tidak konsisten.
Kondisi tersebut membuat upaya penyelesaian konflik internal belum menemukan titik temu.
Dalam pernyataan sikapnya, para pelatih menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mendesak Pengprov TI Sultra mencabut SK PLT Pengkot TI Kota Kendari yang mereka nilai cacat secara prosedur dan substansi.
2. Menolak legitimasi terhadap PLT yang dinilai diangkat melalui proses yang dipersoalkan.
3. Meminta audit internal dan pemeriksaan etika terhadap dugaan penyelewengan anggaran serta dugaan pungutan dalam proses UKT.
4. Mendesak Pengprov TI Sultra memfasilitasi Musyawarah Kota secara transparan dan demokratis.
5. Meminta penunjukan caretaker yang independen apabila Pengkot TI Kota Kendari dinilai mengalami disfungsi organisasi.
6. Menyatakan tidak akan bekerja sama dengan kebijakan PLT yang mereka anggap tidak legitimate.
7. Mendesak PBTI dan KONI Sultra melakukan supervisi terhadap persoalan internal Pengprov TI Sultra dan Pengkot TI Kota Kendari.
Para pelatih menyatakan pernyataan sikap tersebut telah disampaikan kepada PBTI di Jakarta, KONI Sultra, KONI Kota Kendari, Pengprov TI Sultra, Pengkot TI se-Sultra, serta dojang dan klub Taekwondo di Kota Kendari.
Mereka berharap PBTI mengambil langkah objektif untuk memastikan tata kelola organisasi Taekwondo di Sultra tetap berjalan sesuai AD/ART serta prinsip transparansi dan sportivitas.
“Kami berharap KONI Kota Kendari dan Pengprov TI Sulawesi Tenggara segera mencabut SK PLT TI Kota Kendari,” ujar perwakilan pelatih.
Mereka menegaskan persoalan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) di Jakarta.
Polemik ini menjadi perhatian serius karena berlangsung menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sultra 2026. Para pelatih berharap konflik organisasi tidak sampai mengganggu pembinaan atlet dan persiapan kontingen Taekwondo Kota Kendari menghadapi agenda olahraga tingkat provinsi tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak Pengprov TI Sultra maupun PLT Pengkot TI Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi atas seluruh tudingan dan tuntutan yang disampaikan para pelatih. Ruang klarifikasi tetap terbuka untuk memastikan pemberitaan berlangsung berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















