JAKARTA, INDEKS.co.id — Janji kampanye yang dinilai berlebihan dan tidak sesuai fakta kembali menjadi sorotan. Dua warga negara mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta agar aturan kampanye secara tegas melarang penyampaian janji bohong maupun klaim faktual yang tidak memiliki dasar.
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 358/PUU-XXIV/2026, terkait pengujian materiil Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang perdana digelar MK pada Selasa (6/10/2026). Permohonan diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa sebagai Pemohon I dan Muhamat Bais Rico Saputra sebagai Pemohon II. Dalam persidangan, Jangkung hadir secara daring tanpa didampingi kuasa hukum, sementara Pemohon II tidak hadir.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, Jangkung menilai kampanye pemilu masih kerap diwarnai janji yang berlebihan atau sulit dibuktikan secara rasional.
Ia mencontohkan klaim mengenai penciptaan belasan juta lapangan kerja yang menurutnya perlu diuji berdasarkan data dan dokumen resmi. Menurut Jangkung, praktik semacam itu berpotensi merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, hak atas pemilu yang jujur dan adil, serta hak atas kepastian hukum.
Jangkung juga menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pernah mengingatkan publik mengenai janji kampanye yang tidak realistis.
Di tengah proses persidangan, Jangkung menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak ditujukan untuk menyerang sosok atau pemerintahan tertentu.
Ia menyatakan fokus permohonannya adalah menguji norma dalam UU Pemilu agar terdapat batas yang lebih jelas terhadap penyampaian janji dan klaim faktual dalam kampanye.
“Permohonan ini ditegaskan bukan untuk menyerang pemimpin negara, tapi Pemohon ini betul-betul fokus untuk menguji norma,” tegas Jangkung.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally constitutional).
Pemaknaan yang diminta mencakup larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye untuk menyampaikan janji bohong atau klaim faktual yang tidak berdasar, sepanjang klaim tersebut dapat diverifikasi dan terbukti bertentangan dengan data atau dokumen resmi negara yang relevan.
Namun, para Pemohon tetap memberikan batasan dengan mengecualikan visi, misi, program kerja, opini, aspirasi, target politik, prediksi, maupun gagasan kebijakan.
Dalam sesi penasihatan, Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih menyoroti ketidakhadiran Pemohon II dalam sidang pendahuluan.
Menurut Enny, kehadiran Pemohon merupakan bagian penting dalam tahapan pemeriksaan awal permohonan.
“Sudah sidang pendahuluan, berarti ini tidak bisa tidak hadir, berarti tidak serius dia,” ujar Enny.
Enny juga meminta Jangkung menjelaskan secara lebih spesifik mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai akibat dari norma yang diuji.
Jangkung menjelaskan bahwa kerugiannya bukan sekadar karena dirinya berganti pilihan politik, melainkan karena keputusan memilih didasarkan pada janji kampanye yang kemudian dinilainya tidak benar.
Namun, Enny menilai penjelasan tersebut masih perlu diperdalam agar benar-benar menunjukkan hubungan antara kerugian yang dialami Pemohon dengan norma yang sedang diuji di MK.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga meminta Pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukumnya sebagai pemilih.
“Kualifikasinya juga harus diperkuat, dikuatkan dengan bukti bahwa Bapak adalah pemilih,” ujar Arsul.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai sejumlah aspek formal permohonan sudah cukup sesuai, terutama mengenai identitas, format penulisan, dan kewenangan MK.
Namun, ia menilai bukti yang diajukan masih terbatas pada UUD NRI Tahun 1945 serta dokumen-dokumen peringatan Bawaslu.
Ridwan meminta Pemohon menambah bukti yang dapat memperkuat argumentasi, khususnya terkait kedudukan hukum.
“Coba nanti cari lagi bukti-bukti yang memang bisa menguatkan, terutama untuk memastikan tentang kedudukan hukumnya,” kata Ridwan.
Arsul Sani juga mengingatkan bahwa norma yang berkaitan dengan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu sebelumnya telah diuji dalam sejumlah perkara di MK.
Ia menyebut Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, Nomor 128/PUU-XXI/2023, dan Nomor 166/PUU-XXI/2023.
Menurut Arsul, Pemohon perlu mempelajari putusan-putusan tersebut untuk memastikan substansi permohonan yang diajukan tidak mengulang perkara yang telah diperiksa dan diputus MK.
“Jadi tiga putusan itu Bapak perlu lihat, supaya Bapak tahu jangan-jangan yang Bapak mohonkan itu sudah pernah sebetulnya dimohonkan oleh yang lain,” ujarnya.
Arsul juga menyoroti rumusan petitum yang diajukan Pemohon. Menurutnya, Pasal 280 ayat (1) terdiri atas sejumlah huruf yang masing-masing mengatur larangan berbeda.
Karena itu, Pemohon dapat mempertimbangkan dua alternatif, yakni menambahkan huruf baru atau memasukkan rumusan pemaknaan yang diminta ke dalam salah satu huruf yang telah ada.
Ridwan Mansyur kemudian menekankan pentingnya keselarasan antara uraian alasan permohonan atau posita dengan petitum yang diminta.
“Saudara harus membuat selaras antara posita dengan petitum, itu harus koheren,” tegas Ridwan.
Ia secara khusus menyoroti petitum angka 2 yang meminta putusan bersyarat karena substansi tersebut dinilai belum dijelaskan secara memadai dalam bagian posita.
Menutup persidangan, Panel Hakim memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari.
Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali.
“Perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali,” ujar Enny.
Perbaikan harus ditandatangani Pemohon dan disertai salinan digital dalam format Word serta bukti yang telah dibubuhi meterai. Selanjutnya, Kepaniteraan MK akan menginformasikan jadwal persidangan untuk memeriksa perbaikan permohonan tersebut.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















