HUKUMKENDARINasional

Bea Cukai Amankan 838 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp822,1 Juta

60
×

Bea Cukai Amankan 838 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp822,1 Juta

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Selasa 15 September 2026

KENDARI, INDEKS.co.id — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

Hasilnya, sebanyak 838.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam rangkaian penindakan yang berlangsung sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan sebagian besar barang hasil penindakan merupakan pelimpahan dari hasil penindakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Dari pelimpahan tersebut, Bea Cukai Kendari menerima 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp557,3 juta.

Selain itu, sepanjang Agustus 2026, petugas Bea Cukai Kendari mengamankan 55.800 batang rokok ilegal dalam kegiatan pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari. Penindakan ini diperkirakan mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp65,2 juta.

Petugas juga menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,9 juta.

Sementara pada awal September 2026, Bea Cukai Kendari kembali melakukan penindakan di Kota Baubau. Sebanyak 200.000 batang rokok ilegal merek RIIL BOLD berhasil diamankan dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,5 juta.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut dilakukan melalui sejumlah metode pengawasan, mulai dari pemeriksaan paket kiriman pada perusahaan jasa ekspedisi hingga patroli dan pemantauan kendaraan berdasarkan informasi masyarakat.

Pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi merupakan bagian dari kegiatan rutin Bea Cukai Kendari untuk mengidentifikasi paket kiriman yang diduga mengandung rokok ilegal.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari sinergi antara Bea Cukai dan penyedia jasa ekspedisi dalam menekan distribusi rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Sementara penindakan terhadap kendaraan di Kota Kendari dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat. Kendaraan yang dicurigai kemudian dihentikan dan diperiksa.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai. Seluruh barang kemudian diamankan untuk menjalani proses sesuai ketentuan.

Penindakan di Kota Baubau juga bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari Pelabuhan Murhum Baubau.

Petugas Bea Cukai kemudian melakukan patroli dan pemantauan hingga berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai.

Hasil pemeriksaan menemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok tanpa pita cukai. Barang tersebut selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara itu, Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Baubau, terutama dalam pengamanan barang hasil penindakan dan penyediaan lokasi pemeriksaan.

Berdasarkan penelitian Bea Cukai Kendari, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Bea Cukai mengakui karakteristik geografis Sulawesi Tenggara menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan distribusi rokok ilegal.

Wilayah Sulawesi Tenggara terdiri atas 15 kabupaten dan dua kota, dengan sebagian wilayah memiliki karakteristik kepulauan. Kondisi tersebut membutuhkan pola pengawasan yang kuat serta dukungan lintas instansi.

Karena itu, penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Secara kumulatif, sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari telah melaksanakan 233 kegiatan penindakan di bidang cukai.

Dari seluruh kegiatan tersebut, total hasil tembakau ilegal yang berhasil diamankan mencapai 3.907.080 batang, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Tak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai Kendari juga mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium.

Melalui mekanisme tersebut, perkara dapat diselesaikan tanpa dilakukan penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga awal September 2026, nilai pemulihan kerugian negara melalui mekanisme tersebut telah mencapai Rp2.198.421.000.

Dari total pembayaran denda administratif itu, Rp1.289.088.000 berasal dari penanganan perkara hasil pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Rp13.876.000 dari hasil penindakan di Kota Kendari, dan Rp447.600.000 dari hasil penindakan di Kota Baubau.

Barang hasil penindakan dari ketiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Taufik Sapto Harsono menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait yang telah mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau, atas sinergi dan dukungan dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar Taufik, Senin 14 September 2026.

Menurut dia, sinergi lintas instansi tidak hanya memperkuat pemberantasan rokok ilegal, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pemulihan kerugian negara melalui penyelesaian perkara sesuai ketentuan.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” katanya.

Taufik menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak terhadap potensi penerimaan negara. Praktik tersebut juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.

“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna menjaga tata niaga yang sehat serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” tegasnya.(Tim)

Editor/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!