HUKUMNasional

Sengketa CV Bone Raya vs Pemkab Nunukan Masuk Tahap PK, Berkas Dikirim ke Mahkamah Agung

36
×

Sengketa CV Bone Raya vs Pemkab Nunukan Masuk Tahap PK, Berkas Dikirim ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kamis 13 Agustus 2026

NUNUKAN, INDEKS.CO.ID — Sengketa hukum antara CV Bone Raya dengan Bupati Kabupaten Nunukan cq Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan kembali bergulir. Perkara perdata bernom

or 20/Pdt.G/2022/PN Nnk tersebut kini tercatat memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK).

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Nunukan, perkara yang melibatkan CV Bone Raya sebagai penggugat dan Bupati Nunukan cq Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan sebagai tergugat itu tercatat berstatus “Pengiriman Berkas PK”.

Data perkara menunjukkan permohonan PK tercatat pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam data tersebut, pemohon PK tercantum atas nama Dr. Egar Mahesa, S.H., M.H., C.DM., C.Med., CPArb, dengan keterangan sebagai pemohon dari pihak penggugat.

Tahapan administrasi perkara kemudian berlanjut. SIPP mencatat penerimaan kontra memori PK pada Senin, 12 Januari 2026, sementara penyerahan kontra memori PK juga tercatat pada tanggal yang sama.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Nunukan mencatat pengiriman berkas perkara PK pada Jumat, 13 Februari 2026. Nomor surat pengiriman berkas tercatat 126/PAN.PN.W34-U3/HK.02.2/2/2026.

Belum Ada Putusan PK

Meski proses PK telah sampai pada tahap pengiriman berkas, informasi dalam SIPP yang ditampilkan tersebut belum mencantumkan tanggal maupun nomor putusan PK.

Kolom putusan PK juga belum memuat amar putusan. Dengan demikian, berdasarkan data yang terlihat, belum dapat disimpulkan apakah permohonan PK tersebut dikabulkan, ditolak, tidak diterima, atau menghasilkan putusan lainnya.

Majelis hakim PK yang tercantum dalam sistem terdiri atas Hamdi sebagai ketua majelis, dengan Heru Pramono dan Lucas Prakoso sebagai hakim anggota. Sementara panitera pengganti tercatat Dr. Wawan Edi Pratiyo, S.H., M.H.

Fakta bahwa perkara telah masuk tahapan PK menjadi perkembangan penting dalam sengketa yang bermula dari perkara perdata tahun 2022 tersebut. Namun, status administrasi perkara tidak boleh ditafsirkan sebagai kemenangan atau kekalahan salah satu pihak sebelum putusan PK secara resmi diterbitkan.

Menunggu Sikap Mahkamah Agung

PK merupakan upaya hukum luar biasa. Karena itu, perkembangan perkara CV Bone Raya melawan Bupati Nunukan cq Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan kini berada pada fase yang patut mendapat perhatian, khususnya terkait substansi alasan permohonan dan pertimbangan hukum yang nantinya akan menjadi dasar putusan.

Publik juga masih menunggu kepastian mengenai hasil akhir proses tersebut. Terlebih, perkara ini berkaitan dengan perselisihan antara badan usaha dan pemerintah daerah yang secara prinsip menyangkut kepastian hukum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan.

Berdasarkan informasi diterima Redaksi media indeks.co.id, bahwa pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menganggarkan proyek ini yang masih bermasalah bahkan sampai ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, jika benar hal itu maka tentunya ini terindikasi melanggar aturan dan perlu ada tindakan tegas mengingat kasus belum mendapatkan incracht dari pihak Mahkamah Agung RI tetapi kembali dianggarkan dan nilainya tak tanggung-tanggung jumlahnya.

INDEKS.CO.ID akan terus memantau perkembangan perkara Nomor 20/Pdt.G/2022/PN Nnk, termasuk apabila putusan Peninjauan Kembali telah diterbitkan dan diumumkan melalui sistem resmi pengadilan.

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Nunukan yang terlihat pada dokumen/screenshot yang diterima redaksi. Tidak adanya amar putusan pada tampilan tersebut berarti hasil PK belum dapat dinyatakan.
(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!