2 Juli 2026
JAKARTA, INDEKS – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut pemerintah akan membangun 39 bandar udara baru di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Kamis (2/7/2026), Ditjen Hubud menegaskan bahwa angka 39 bandar udara yang beredar mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Daftar tersebut merupakan rencana pengembangan jaringan bandar udara nasional dalam jangka panjang guna memperkuat konektivitas antardaerah, bukan daftar proyek pembangunan yang akan segera dilaksanakan.
Ditjen Hubud menjelaskan bahwa pencantuman lokasi bandar udara dalam KM Nomor 33 Tahun 2024 maupun Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Hubud tidak berarti lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai proyek pembangunan. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan lokasi pembangunan, menyusun desain teknis, menentukan jadwal pelaksanaan, maupun mengalokasikan anggaran untuk pembangunan bandara-bandara tersebut.
Selain itu, Renstra Ditjen Hubud merupakan dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang disusun sesuai sistem perencanaan pembangunan nasional. Dokumen tersebut berfungsi sebagai pedoman arah kebijakan dan target pembangunan sektor penerbangan, bukan dokumen anggaran maupun daftar proyek yang akan langsung dieksekusi.
Sebagai bagian dari tugas dan fungsinya, Ditjen Hubud memang menyusun rencana pengembangan jaringan bandar udara nasional. Namun, pelaksanaannya harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari kajian kelayakan, penetapan lokasi, penyediaan lahan, penyusunan desain teknis, pemenuhan persyaratan lingkungan, hingga tersedianya sumber pendanaan.
Lebih lanjut, Ditjen Hubud menyampaikan bahwa skema pelaksanaan dan pendanaan pengembangan bandar udara tersebut masih akan ditentukan berdasarkan hasil kajian serta prioritas pembangunan pemerintah. Pendanaannya dapat berasal dari APBN maupun skema pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui klarifikasi ini, Ditjen Hubud menegaskan bahwa pencantuman 39 bandar udara dalam KM Nomor 33 Tahun 2024 dan Renstra Ditjen Hubud merupakan bagian dari perencanaan jangka panjang pengembangan jaringan kebandarudaraan nasional. Hal tersebut bukan berarti pemerintah berkomitmen membangun seluruh bandara tersebut secara bersamaan dalam waktu dekat ataupun telah menyiapkan anggaran pembangunannya.
Sumber: Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Editor/Publisher: Andi Jumawi
















