KENDARI (INDEKS) — Aparat kepolisian Polresta Kendari melaksanakan pra rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi di kawasan Exodus, Kota Kendari. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis malam, 28 Mei 2026, mulai pukul 20.00 WITA hingga 22.30 WITA di area parkiran dan lokasi Exodus.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa, Pra rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi pada Selasa, 5 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, ucapnya. “Dalam kegiatan tersebut, penyidik menghadirkan tersangka bersama dua korban guna memperagakan langsung kronologi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan, ” Kata AKP Welliwanto.
Informasi yang diterima awak media, tersangka diketahui berinisial DE (38), warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Sementara dua korban masing-masing berinisial AN (28), warga Kecamatan Kendari, Kota Kendari, serta AM (26), warga Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Berdasarkan hasil pra rekonstruksi, terdapat sebanyak 18 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan kedua korban. Adegan-adegan tersebut menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari awal kejadian hingga terjadinya dugaan aksi pengeroyokan dan penganiayaan.
Terakhir Kasar Reskrim Polresta Kendari menyampaikan, pelaksanaan pra rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif. Hasil dari kegiatan ini selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, pungkasnya.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















