HUKUMKejati SumselNasionalSUMATERA SELATAN

Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan

35
×

Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kamis 9 April 2026

PALEMBANG (INDEKS) — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Selasa (7/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) di dua lokasi di Kota Palembang, yakni rumah saksi berinisial YK di kawasan Kemuning serta mess saksi berinisial B di Kecamatan Ilir Timur II.

“Kedua saksi merupakan ASN di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai senilai Rp367 juta, satu unit sepeda motor merek Harley Davidson, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Selain itu, pada Rabu (8/4), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang, tepatnya pada Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli di kawasan Boom Baru, Ilir Timur II.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026.

Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, tiga amplop berisi uang senilai Rp28,45 juta, sejumlah amplop bekas, serta dokumen yang dinilai relevan dengan penyidikan.

Vanny menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.(Tim)

Editor/Redaksi: Andi Jumawi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!