HUKUMMadinaNasional

Enam Excavator Diamankan, Ini Penyebabnya

201
×

Enam Excavator Diamankan, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

MADINA (INDEKS) — Tim gabungan TNI dan Polri menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026) dini hari.

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 04.00 WIB tersebut, aparat berhasil mengamankan enam unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang ilegal.

Selain itu, petugas juga mengamankan enam orang pekerja tambang yang berada di lokasi penambangan. Keenam pekerja tersebut masing-masing berinisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR.

Penertiban berlangsung hingga sekitar pukul 06.30 WIB di sejumlah titik yang teridentifikasi sebagai lokasi aktivitas PETI di dua kecamatan tersebut.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi sumber daya alam dari aktivitas eksploitasi ilegal.

Aparat menilai kegiatan penambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Penertiban tersebut juga dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pertahanan negara tidak hanya mencakup aspek militer, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh potensi nasional, termasuk sumber daya alam yang merupakan bagian dari objek vital nasional.

Penambangan emas tanpa izin sendiri merupakan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, enam unit excavator beserta enam orang yang diamankan di lokasi akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Aparat penegak hukum menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal guna menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kekayaan alam negara demi kepentingan masyarakat luas.(Tim/SM)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!