HUKUMKejati SumselNasionalPALEMBANGSUMATERA SELATAN

Kejati Sumsel Tahan Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi

32
×

Kejati Sumsel Tahan Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Suap Proyek Irigasi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

19 Februari 2026

Palembang (INDEKS) — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Kedua tersangka yang ditetapkan pada Rabu (18/2/2026) tersebut masing-masing berinisial KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif dan RA yang merupakan anak dari KT.

BACA JUGA :

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Keduanya kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan yang berhubungan dengan pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA :

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang berasal dari unsur dinas terkait, kontraktor, pihak perbankan, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Dalam proses penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa slip transfer senilai Rp1,6 miliar dari PT DCK kepada tersangka RA. Uang tersebut diduga kemudian diteruskan kepada tersangka KT.

BACA JUGA :

Selain itu, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR yang ditemukan terparkir di kediaman tersangka KT. Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana yang bersumber dari uang Rp1,6 miliar tersebut.

Kejati Sumsel menyatakan penyidikan perkara masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam proyek tersebut.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Mas Dhito Beri Hadiah Hardiknas, Undang Siswa SMA Boarding School Menginap di Rumah Dinas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!