HUKUMKejati SumselNasionalPALEMBANGSUMATERA SELATAN

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

34
×

Kejati Sumsel Tahan Dua Eks Pejabat PT Semen Baturaja Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen Rp74,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

19 Februari 2026

Palembang (INDEKS) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM, Kamis.

Keduanya yakni MJ selaku Direktur Pemasaran periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan periode April 2017–Mei 2019 pada PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.

BACA JUGA :

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel di Palembang, Kamis, mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 19 Februari hingga 10 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Sebelumnya, pada 9 Februari 2026, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Satu tersangka lainnya, DJ selaku Direktur Utama PT KMM, telah lebih dulu dilakukan penahanan.

BACA JUGA :

Dalam penyidikan perkara itu, tim penyidik telah memeriksa 34 saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan distributor dan pemberian fasilitas distribusi semen.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk sebagai jaringan distribusi semen curah.

Selain itu, DP yang saat itu juga menjabat Komisaris PT BMU—anak perusahaan PT Semen Baturaja—diduga mengupayakan pemindahan operasional PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak dan gudang penyimpanan dapat diserahkan kepada PT KMM.

Pada 27 September 2018, MJ dan DJ juga menandatangani perjanjian jual beli semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis oleh tim penilai, yang diduga bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan tahun 2018.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset serta tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon tanpa mempertimbangkan total piutang yang masih tertunggak, serta berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) agar plafon pada sistem tetap terbuka.

Perbuatan tersebut diduga bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT Semen Baturaja dan mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp74.375.737.624.

Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Tim).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Koramil 1417-02/Wawotobi Gelar Patroli Cipta Kondisi, Ajak Masyarakat Perangi Hoaks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!