HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalTIPIKOR

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Pengusaha Rp55 Miliar, 74 Kg Emas Disita

114
×

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Pengusaha Rp55 Miliar, 74 Kg Emas Disita

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.co.id — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menghadapi dakwaan serius dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar atau setara sekitar 5 juta dolar Singapura. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri saat Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk meminta sejumlah uang melalui perantara. Uang itu, menurut dakwaan, diduga diberikan agar Tan Kian tetap terhindar dari penetapan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kedua perusahaan tersebut.

Seluruh tuduhan itu masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Karena itu, dakwaan jaksa belum dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah terhadap terdakwa.

JPU menyebut Febrie diduga menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara dalam penyerahan uang. Jaksa juga menguraikan bahwa uang tersebut kemudian diserahkan kepada Nurman Herin atas perintah Febrie.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan atau penyamaran hasil tindak pidana yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Dakwaan ini menempatkan perkara tersebut sebagai ujian serius bagi proses penegakan hukum, mengingat terdakwa merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung yang pernah menangani perkara-perkara korupsi berskala besar.

Perkara ini juga melibatkan dua terdakwa lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Keduanya disebut menjalani persidangan melalui berkas perkara terpisah.

Dalam sidang perdana Febrie, sebanyak 34 jaksa penuntut umum dikerahkan untuk menangani perkara tersebut. Sejumlah jaksa yang ditugaskan disebut memiliki pengalaman dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, termasuk pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Sorotan terhadap perkara ini juga tertuju pada barang bukti yang disebut diamankan penyidik selama proses penyidikan.

Tim penyidik dilaporkan menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang dengan nilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Besarnya nilai dugaan pemerasan dan jumlah barang bukti yang disita membuat perkara ini menjadi perhatian publik. Namun, hubungan antara barang bukti, dugaan tindak pidana, dan pihak-pihak yang terlibat tetap harus dinilai berdasarkan pembuktian di persidangan.

Sementara itu, tim penasihat hukum Febrie yang dikomandoi advokat Febri Diansyah menyatakan akan menguji seluruh dalil yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan.

Pihak terdakwa berencana menyampaikan pembelaan dan menguji dakwaan secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Tahapan persidangan berikutnya akan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaannya sekaligus bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan bantahan dan pembelaan.

Pada akhirnya, pembuktian perkara ini berada di tangan majelis hakim. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!