JAKARTA, INDEKS.co.id — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mempertegas komitmennya menertibkan pelanggaran di balik tembok penjara. Sebanyak 313 narapidana dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026).
Pemindahan tersebut mencakup 115 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok. Di antara mereka terdapat warga binaan yang sebelumnya menjadi sorotan setelah video dugaan pesta narkoba di dalam rutan beredar dan viral di media sosial.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penataan sekaligus penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melakukan pelanggaran.
“Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Tatan dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Selain dari Depok, 198 narapidana lainnya berasal dari sejumlah lapas dan rutan di Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Rutan Depok menjadi salah satu perhatian utama dalam langkah penertiban tersebut. Sebanyak 115 warga binaan dipindahkan, termasuk mereka yang terdampak kasus video viral yang memperlihatkan dugaan pesta narkoba disertai aksi berjoget di dalam rutan.
Tatan memastikan warga binaan yang berkaitan dengan video tersebut telah dipindahkan ke Nusakambangan.
“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” katanya.
Namun, Ditjenpas menegaskan bahwa penempatan di Nusakambangan tidak dilakukan secara seragam. Setiap warga binaan akan ditempatkan berdasarkan tingkat pelanggaran, tingkat risiko, dan hasil asesmen.
Langkah tersebut sekaligus dimaksudkan sebagai peringatan keras bahwa pelanggaran aturan pemasyarakatan tidak akan dibiarkan.
“Ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan. Kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” tegas Tatan.
Penertiban tidak hanya menyasar warga binaan. Ditjenpas juga memeriksa sejumlah petugas Rutan Depok yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Sebanyak lima pegawai Rutan Depok menjalani pemeriksaan. Satu pegawai telah berproses hukum di Polres Depok, sedangkan empat lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural.
“Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan,” ujar Tatan.
Ia menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
“Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Pemindahan ke Nusakambangan juga bukan sekadar memindahkan warga binaan dari satu tempat ke tempat lain. Kawasan tersebut memiliki lapas dengan berbagai tingkat pengamanan yang memungkinkan penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyebut terdapat lapas dengan klasifikasi super maximum security, maximum security, medium security, hingga minimum security.
“Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security, dan minimum security,” kata Mardi.
Dengan sistem tersebut, warga binaan dapat ditempatkan sesuai hasil asesmen dan kebutuhan pengamanan maupun pembinaan.
Langkah Ditjenpas ini sekaligus menjadi pesan bahwa pengawasan di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya berlaku bagi narapidana. Petugas yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan berhadapan dengan proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















