JAKARTA, indeks.co.id — Polri bersama sejumlah stakeholder aktif menjaga kelancaran dan keamanan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di beberapa wilayah. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU di 24 pilkada karena adanya berbagai pelanggaran. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu, pemerintah, dan TNI terkait hal tersebut, Senin 3 Maret 2025.
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban menjelang tahapan pemungutan suara ulang guna mendukung berlangsungnya proses demokrasi yang lancar. Dia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas kamtibmas dalam pelaksanaan PSU.
Di samping itu, jadwal pelaksanaan PSU masih menjadi perdebatan. Komisioner KPU, Idham Holik, mengusulkan agar PSU dilakukan pada akhir pekan, terutama pada hari Sabtu. Dia menunjukkan bahwa hari Sabtu dianggap pilihan yang tepat karena sebagian besar masyarakat biasanya beristirahat dan lebih banyak di rumah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
KPU mengusulkan pelaksanaan PSU di 24 daerah pada tanggal 22 Maret 2025, 5 April 2025, 19 April 2025, 24 Mei 2025, dan 9 Agustus 2025. Semua langkah ini diarahkan untuk memastikan berjalannya proses demokrasi yang baik dan terjaga, dengan peran serta Polri sebagai penyeimbang serta kerjasama dari semua pihak terkait dalam menjaga situasi sesuai yang diharapkan.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi
















