oleh

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 Rutan Unaaha Gelar Donor Darah

KENDARI, indeks.co.id — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Unaaha, Kab.Konawe Menggelar Donor Darah dalam Rangka menyabut Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 60 yang di adakan di aula pertemuan Rutan Unaaha dengan menggandeng RSUD Kab.Konawe Rabu, (17/04/2024).

Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha , Hery Kusbadono  mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut peringatan Hari Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024 sekaligus melatih kepedulian terhadap sesama.

“Giat donor darah ini dilaksanakan dalam rangka menyambut peringatan Pemasyarakatan ke-60 Tahun 2024 sekaligus melatih kepedulian seluruh pegawai terhadap sesama”, ujar Hery.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan donor darah ini merupakan simbol kepedulian dan keberanian kita untuk berbagi. “Donor darah itu tindakan mulia yang sederhana namun berdampak luar biasa! Setiap tetes darah yang bapak-ibu sumbangkan pada hari ini sangat berarti untuk kehidupan saudara-saudara kita yang membutuhkan.”, lanjut Hery.

Hampir Semua Pegawain dan Dharma Warnita Rutan Unaaha  berpartisipasi dalam menyumbangkan darah mereka demi membantu sesama. Mereka menyadari, setiap kantong darah tersebut memiliki potensi besar untuk menyelamatkan nyawa orang yang membutuhkan bantuan medis.

Kepala Unit Transfusi darah UPTD RUSD Kab.Konawe, Sumiati  mengatakan Kami sangat terbuka untuk  membantu aksi donor darah guna meningkatkan stok dalam memenuhi kebutuhan darah masyarakat yang cukup tinggi.

“Saat ini kebutuhan masyarakat terhadap darah tinggi, sehingga perlu sinergitas semua pihak untuk terus melakukan aksi donor darah massal ini untuk memenuhi kebutuhan darah pasien di rumah sakit,” katanya.(NN/IE).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gelar Donor Darah, SAS: Kita Menjalankan Amanat Firman Tuhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *