oleh

Jelang Idul Fitri, Pangkalan Bakamla Batam Bagikan Sembako Untuk Nelayan

BATAM, indeks.co.id — Kepala Pangkalan Bakamla Batam, Kolonel Bakamla I Nyoman Armenthia beserta seluruh personel Pangkalan Bakamla Batam turut berbagi kebahagiaan dan kepedulian dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1445 H., di Batam, Kamis (4/4/2024).

Dalam semangat berbagi ini, puluhan paket sembako disalurkan kepada para nelayan kecil di sekitar pangkalan tersebut. Selain itu, paket sembako juga diberikan kepada ibu-ibu dan para janda yang berada di beberapa lokasi, seperti Pulau Lence, Tembesi, dan Pulau Panjang Barat.

Kepala Pangkalan Bakamla Batam juga  melakukan kunjungan sosial (kunsos) ke kediaman salah satu personel yang sedang mengalami musibah. Kepala Pangkalan Bakamla Batam menyampaikan harapannya bahwa keberadaan pangkalan tersebut tidak hanya menjalankan tugas dan fungsinya, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Dengan berbagi di Bulan Ramadhan, Pangkalan Bakamla Batam berupaya menebarkan kebahagiaan dan kepedulian kepada sesama, menciptakan ikatan yang kuat di antara masyarakat lokal.

Lebih lanjut, pada tanggal 2 April 2024, Kolonel Bakamla I Nyoman Armenthia beserta istri, Nyonya Kadek Nyoman, dan Istri Komandan KN. Bintang Laut, Nyonya Dili Andi melaksanakan kunsos ke kediaman salah satu personel Pangkalan Bakamla Batam, Kapten Bakamla Donal, S.T.  Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap keluarga personel yang memiliki anggota keluarga yang mengalami Global Development Delay (GDD). Kunsos juga menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi dan solidaritas di lingkungan keluarga besar Pangkalan Bakamla Batam, serta menunjukkan kepedulian dan perhatian pimpinan terhadap jajaran personelnya.

Autentifikasi: Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hari Anak Sedunia 2021, Ketua KPK ; Bersama Membangun Komitmen dan Dedikasi Untuk Bangsa Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *