Kendari, indeks.co.id —- Berawal aksi tiga orang dari Aliansi JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional) dipimpin oleh Sdr. Rimon Fatrah alias Laode Rifat yang terlibat melakukan aksi unjuk rasa sambil teriak-teriak dengan menggunakan pengeras suara (Megaphone) di Hotel Claro Jl. Edi Sabara No. 89, Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari (Area Ring III) untuk melaporkan pengaduan tindak pidana korupsi pembangunan tugu Pahlawan Nasional Sultan Himayatuddin Muhamad Said Kota Kendari, Rabu (20/03/2024).
Tim pengamanan Ring II dan Ring III langsung bertindak dengan memberikan teguran atau peringatan hingga 3 kali kepada Sdr. Rimon Fatrah alias Laode laode Rifat dan rekan rekannya supaya menghentikan riak-riak kecil agar tidak sampai menjadi gelombang yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas dan mengganggu Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Kota Kendari namun Sdr. Rimon Fatrah alias Laode laode Rifat dan rekan – rekannya tidak mengindahkan teguran tersebut dan tetap melakukan orasinya.
Menurut keterangan para tim pengamanan aksi Sdr. Rimon Fatrah alias Laode laode Rifat sempat diredam namun justru memanggil ±10 orang rekannya untuk kembali ke depan Hotel Claro Kota Kendari untuk melakukan aksi selanjutnya, namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh Tim pengamanan Ring II dan Ring III di depan Hotel Claro.
Dalam aksi tersebut Sdr. Rimon Fatrah alias Laode Rifat dan rekan rekannya berhasil diamankan oleh tim pengamanan Ring II dan Ring III dengan alat pendukung aksi satu buah pengeras suara atau megaphone selanjutnya Sdr. Rimon Fatrah alias Laode Rifat diserahkan ke pihak Polsek Mandonga.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Sdr. Rimon Fatrah alias Laode Rifat dan rekan-rekannya sebelumnya di lakukan di Kejaksaan Tinggi Sultra setelah itu melanjutkan aksinya di depan Hotel Claro.(NN/IE)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi