oleh

Biro SDM Polda Sultra Gelar Pembagian Takjil di Depan Mapolda

Kendari, Sultra, indeks.co.id —- Kepedulian terhadap masyarakat di bulan Suci Ramadhan kembali ditunjukkan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada hari Senin (18/3/2024), Biro SDM Polda Sultra menggelar kegiatan pembagian takjil kepada pengendara yang melintas di depan Mapolda Sultra.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sultra, Kombes Pol Danang Beny K., S.I.K., M.H. Sebanyak 80 dos takjil dibagikan kepada pengendara yang melintas di depan Mapolda Sultra mulai pukul 17.20 Wita.

Kombes Pol Danang Beny K. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat di bulan Suci Ramadhan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang dalam perjalanan dan tidak sempat berbuka puasa di rumah,” ujar Kombes Pol Danang Beny K.

Lebih lanjut, Kombes Pol Danang Beny K. berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” harap Kombes Pol Danang Beny K.

Kegiatan pembagian takjil ini mendapat respon positif dari masyarakat. Salah seorang pengendara yang menerima takjil, La Ode Syahrul, Mahasiswa asal Raha, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Polda Sultra yang telah mengadakan kegiatan ini. Sangat bermanfaat bagi kami yang sedang dalam perjalanan dan tidak sempat berbuka puasa di tempat kos kami,” ujar Syahrul.

Kegiatan pembagian takjil ini merupakan salah satu dari berbagai kegiatan yang digelar oleh Polda Sultra dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah.(NN/IE).

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ukkas Pemilik 176.000 Batang Rokok Tak Berpita Cukai di Vonis Penjara dan Denda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *