oleh

Hari ke 4 Ops Keselamatan Anoa 2024 Tindak Pengendara Tanpa Nomor Plat

KENDARI, indeks.co.id | Rabu 6 Maret 2024 —- Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Ops Keselamatan Anoa kembali melaksanakan kegiatan penegakan disiplin lalu lintas. Kali ini, operasi dilaksanakan di Jalan Brigjen M. Yunus dan Jalan Y. Wayong. Kegiatan ini melibatkan 10 personel yang dipimpin oleh Kasatgas Gakkum, AKBP I Gusti Putu Adi Wirawan, S.I.K.

Dalam pelaksanaan giat tersebut, Satgas Gakkum fokus pada pengaturan lalu lintas di persimpangan strategis, yaitu Jalan Brigjen M. Yunus dan Jalan Y. Wayong. Personel dengan sigap melaksanakan tugasnya untuk memastikan kelancaran arus kendaraan dan mencegah terjadinya kemacetan.

“Hasil yang dicapai dari operasi ini mencakup penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Teguran dan tilang kita berikan kepada pengendara yang melawan arus dan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” ungkap Kasatgas.

Satgas Gakkum mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB. TNKB bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

AKBP I Gusti Putu Adi Wirawan, S.I.K., menegaskan komitmen Satgas dalam menjaga keselamatan jalan raya. Operasi ini bukan hanya sebagai upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Kesadaran dan partisipasi aktif dari para pengendara diharapkan dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.

Melalui kegiatan ini, Satgas Gakkum Ops Keselamatan Anoa 2024 berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keselamatan lalu lintas. Himbauan untuk melengkapi TNKB menjadi langkah sederhana yang dapat memberikan kontribusi besar dalam menciptakan kamseltibcarlantas yang optimal di wilayah Sultra.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kejar Target, Kodim Sumbawa Siap Bantu Bulog Serap Gabah Petani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *