oleh

INGAT!!! Satgas Gakkum Ops Keselamatan Anoa 2024, Sasar Pemotor Tidak Pakai Helm

KENDARI, indeks.co.id | Selasa, 5 Maret 2024 pukul 09.30 WITA, Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Ops Keselamatan Anoa melaksanakan kegiatan penegakan disiplin lalu lintas di Jalan M. Yasin dan Jalan L.D. Kaimuddin. Dengan melibatkan 10 personel yang dipimpin langsung oleh Kasatgas Gakkum, AKBP I Gusti Putu Adi Wirawan, S.I.K., operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.

Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah pengaturan lalu lintas di depan Kantor Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sultra. Personel Satgas Gakkum dengan sigap melaksanakan tugasnya untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan mencegah kemacetan yang bisa menjadi pemicu kecelakaan.

Tak hanya itu, Tim Satgas juga berhasil melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang merugikan keselamatan berkendara. Beberapa pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara mendapatkan tilang sebagai sanksi hukum. “Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan perlengkapan keselamatan, terutama helm,” ungkap Kasatgas Gakkum.

Selain itu, Satgas Gakkum juga memberikan teguran kepada pengendara mobil pickup yang membawa penumpang tanpa plat nomor. Tindakan ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalanan telah memenuhi kelengkapan dan aturan yang berlaku.

Masyarakat dihimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan helm sebagai perlengkapan wajib saat berkendara. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan kehadiran Satgas Gakkum Ops Keselamatan Anoa 2024 menjadi langkah utama kepolisian dalam menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna kendaraan.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dua Wartawan Ditersangkakan, Ini Penjelasan Kapolres Wakatobi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *