oleh

Awali Tahun 2024, Dit Polairud Polda Sultra Gelar Jum’at Curhat

KENDARI, indeks.co.id – – – Pada Jumat, 5 Januari 2024, seluruh warga kelurahan Abeli memenuhi ruangan acara untuk bertemu pimpinan Polda Sultra, AKBP Darmono dan AKBP Indra Yanitra Irawan serta jajaran perwakilan pejabat utama Polda Sultra. Sebagai agenda utama “Jumat Curhat” perdana di awal tahun ini adalah memfasilitasi keluhan masyarakat nelayan mengenai permasalahan lokal di wilayah perairan.

Dalam kesempatan itu, Islahudin, seorang nelayan dari wilayah Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan Kendari menyampaikan keluhan tentang seringnya kapalnya menjadi korban pencurian perlengkapan nelayan. “Sudah berapa kali, pak, peralatan nelayan saya dicuri saat kapal berlabuh di pelabuhan.” Begitu keluhannya yang diucapkan dengan nada kecewa. Yusran, seorang anggota kelompok nelayan lainnya mengatakan bahwa anak buahnya sering mendapat ancaman dari pelaku bom ikan. “Kalau disulut, bagaimana nasib 30 anak buah saya yang menggunakan jaring saat melaut,” lanjutnya.

Menanggapi keluhan-keluhan tersebut, Kasubdit Gakkum Dit Polairud AKBP Ali Rais SH, SIK memberikan respons positif dan meminta para nelayan untuk segera melaporkan pelaku pencurian dan pengancaman bom ikan agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan. “Pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap keluhan yang disampaikan nelayan. Kami sangat terbantu dengan laporan yang diberikan masyarakat,” jelas Ali Rais, yang sebelumnya menjabat sebagai Korspri Polda Sultra.

Acara “Jumat Curhat” mendapat apresiasi dari warga karena mampu menjadi media efektif dalam menyampaikan keluhan serta memberikan sarana langsung bagi masyarakat dan kepolisian untuk menjalin hubungan yang lebih dekat dan kooperatif dalam menjaga keamanan wilayah perairan Sulawesi Tenggara. Diharapkan acara “Jumat Curhat” juga menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat nelayan.(NN/IE/RY)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pelayanan Pemerintah Desa Gumelar Menyedihkan, Kades Emosional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *