oleh

Antisipasi Banjir, Kodim 1416/Muna Bersihkan Sungai Butung-Butung

MUNA, indeks.co.id — Kodim 1416/Muna, di bawah pimpinan Komandan Kodim 1416/Muna Letkol Inf Gilles R. B Hogendorp, S.I.P, turun tangan dalam kegiatan bersih-bersih sungai sebagai upaya antisipasi banjir di musim penghujan. Kegiatan ini dilakukan di sepanjang sungai Butung-Butung Kota Raha yang penuh dengan sampah dan limbah. Kegiatan tersebut berlokasi di Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Jum’at 8 Desember 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Komandan Kodim 1416/Muna menyampaikan bahwa kegiatan bersih-bersih sungai ini merupakan perintah langsung dari Komando Atas. Mengingat memasuki musim penghujan, penting untuk membersihkan sampah di sungai dan saluran air bersama dengan anggota stakeholder setempat. Tujuannya adalah mencegah terjadinya banjir atau meluapnya air akibat sampah yang menyumbat saluran.

Dandim juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari kotoran seperti debu, sampah, dan bau yang tidak sedap. Kebersihan lingkungan dimulai dari menjaga kebersihan halaman, selokan, dan membersihkan jalan di depan rumah dari sampah.

Selokan atau sungai memiliki banyak manfaat, seperti sebagai jalur irigasi, saluran pembuangan air, dan pengaliran air hujan ke tempat yang lebih rendah. Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan selokan menyebabkan masalah lingkungan dan kesehatan. Sampah yang dibuang sembarangan dapat menyumbat selokan, menyebabkan kerusakan, dan air meluap ke jalan, mengganggu kendaraan yang melintas.

Kegiatan pembersihan sungai yang dilakukan oleh Kodim 1416/Muna bertujuan untuk mencegah penyumbatan selokan yang dapat menyebabkan meluapnya air. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membersihkan selokan dan tidak membuang sampah sembarangan, guna mencegah banjir dan genangan air di sekitar lingkungan.

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Patroli Dialogis Satgas PAM Obyek Penting Pemilu: Membangun Sinergi Positif Menuju Pemilu 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *