oleh

Songsong Bulan Penuh Kasih, Satgas Yonif 122/TS Bangun Toleransi Antar Umat Beragama di Perbatasan Papua Dengan Berbagi Berkah

Kabupaten Keerom, indeks.co.id — Dalam membangun toleransi sesama umat beragama, satuan tugas pengaman perbatasan statis RI-PNG sektor utara Yonif 122/TS yang berada di bawah naungan kolaopsrem 172/PWY, Pos komando taktis (Kotis) melaksanakan  bhakti sosial di hari perayaan natal dengan membagikan  sembako kepada  masyarakat kampung Wonerejo, Pir IV, distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua, Senin (4/12/2023).

Kegiatan bhakti sosial ini dipimpin oleh Sertu Ahmad Hermanto selaku Bintara Teritorial (Bater)  Kompi Markas dan anggotanya serta masyarakat kampung Wonorejo,Pir IV, dalam bhakti sosial  tersebut dilakukan dengan cara mendatangi rumah-rumah warga, sehingga terjalin komunikasi sosial antar masyarakat dan TNI, sehingga terwujud kemanunggalan TNI dan rakyat.

“Kegiatan ini kami laksanakan agar natal dan tahun baru, masyarakat dapat berbahagia dan bersenang dan kerja sama seperti ini merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dan rakyat yang harus terus kita bina dan kita tingkatkan menuju Indonesia yang kuat dan beriman, “ tuturnya.

Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, tugas pokok satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, juga mempunyai tugas tambahan yaitu seluruh prajurit melaksanakan kegiatan teritorial yang bersifat membangun, melayani, dan mengayomi masyarakat yang membutuhkan bantuan di tiap-tiap pos.

Pak Mateus Seuwey (69) selaku kepala kampung Wonorejo Pir IV, sebagai perwakilan dari masyarakat Pir IV  sangat berterima kasih kepada bapak TNI yang telah melaksanakan program sosial dan membantu mengerjakan pembangunan pagar beton gereja ini, semoga pembangunan gereja ini dapat segera selesai dengan dibantu bapak-bapak TNI,“ ungkapnya.

Sumber : Penerangan Satgas Yonif 122/TS/ RH
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dalang Penikaman Wartawan di Baubau Seorang ASN, Ini Alasannya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *