oleh

Pembukaan Gelar Operasional Polda Sultra Tahun 2023

KENDARI, indeks.co.id — Wakapola Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K., M.Si mewakili Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto untuk membuka kegiatan *Gelar Operasional* yang bertempat di Aula Dachara, Senin 04 Desember 2023.

Gelar operasional diikuti oleh pejabat utama polda sultra, para kapolres jajaran polda sultra melalui sambungan vicon.

Gelar operasional yang dilaksanakan adalah gelar operasional yang kedua pada tahun 2023 yang merupakan kesempatan strategis karena dilaksanakan pada akhir tahun 2023.

Wakapolda mengatakan, personel sudah dapat mengevaluasi capaian dan hasil operasional  satker dan satwil jajaran selama setahun, baik itu capaian kegiatan rutin kepolisian, kegiatan operasi, jumlah tindak pidana dan jumlah penyelesaian tindak pidana.

‘Ini juga merupakan langkah-langkah antisipasi kita dalam menghadapi agenda kamtibmas seperti pengamanan Natal dan tahun baru, antisipasi bencana akibat perubahan cuaca, serta tahapan pemilu 2024 yang saat ini memasuki masa kampanye,” ungkap Wakapolda.

Brigjen Dwi Iriyanto menambahkan, saat ini situasi kamtibmas di wilayah sultra masih terpelihara, aman dan kondusif, meski saat ini iklim kontestasi pemilu 2024 sudah mulai terasa.

Dengan strategi gelar operasional yang direncanakan dengan baik, polda sultra dapat menjaga stabilitas kamtibmas di seluruh wilayah sultra jelang tahap inti pemilu 2024.

Wakapolda berharap dengan pelaksanaan gelar operasional personel polda sultra dapat menganalisa dan memetakan kembali permasalahan dalam bidang operasional sehingga dapat menemukan solusi pemecahannya baik melalui upaya-upaya peningkatan kegiatan operasional, maupun dengan inovasi-inovasi kreatif yang dapat diimplementasikan.(NN/IE).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dukung Program KPK Anti Korupsi, Pangdam XIV/Hsn : Kalau Semua Sama, Negara Kita Akan Menjadi Negara Makmur, Sejahtera dan Berakhlak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *