oleh

“Sat Lantas Polres Soppeng dan UPT Samsat Soppeng Sosialisasikan Kamseltibcar Lantas dan Penghapusan Denda Pajak kepada Pelajar”

Soppeng, indeks.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Soppeng bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Soppeng melakukan sosialisasi Kamseltibcar Lantas dan penghapusan denda pajak kepada pelajar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang lalu lintas kepada pelajar serta memberikan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan berlalu lintas, Rabu 22 November 2023.

Sosialisasi Kamseltibcar Lantas kali ini dilakukan di SMAN 1 Watansoppeng, yang berlokasi di jalan Samudera, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Sulawesi Selatan (Sulsel). Acara ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Soppeng, Aiptu H. Mahmuddin Arsyad, bersama Kepala UPT Pendapatan Wilayah Soppeng, Andi Soraya, dan Kaurmintu Sat Lantas, Bripka Armin Arfah S.H.

Dalam kesempatannya, Aiptu H. Mahmuddin Arsyad menjelaskan bahwa sosialisasi Kamseltibcar Lantas merupakan program kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Polres Soppeng untuk menciptakan kesadaran hukum di desa dan kelurahan. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan pelajar dalam berlalu lintas, sehingga kejadian kecelakaan lalu lintas dan jumlah korban dapat diminimalisir di wilayah Kabupaten Soppeng.

Selain sosialisasi Kamseltibcar Lantas, UPT Pendapatan Wilayah Soppeng juga memberikan informasi tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor kepada para pelajar. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan dan memberikan insentif kepada masyarakat agar dapat melaksanakan kewajiban tersebut.

Setelah sesi sosialisasi, dilakukan juga sesi tanya jawab antara para siswa dan narasumber. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para pelajar dapat lebih memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Laporan: Rosdiana Hadi
Redaksi/Editor/Publisher: Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Semarak Rangkaian HUT TNI ke-77, Kodim 1422/Maros Gelar Berbagai Kegiatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *