oleh

Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati

INDEKS.CO.ID, JAKARTA — Polri menegaskan bahwa netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 adalah komitmen harga mati bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Hal itu ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam acara Piramida (Ngopi Bareng Pimpinan Media), di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Kegiatan itu juga dihadiri oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

“Jadi netralitas Polri adalah harga mati untuk menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjaga NKRI,” kata Sandi dihadap para pimpinan redaksi media.

Kepada para pimpinan media, Sandi menekankan, untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota kepolisian yang terindikasi melakukan pelanggaran dari komitmen tersebut.

Menurut Sandi, dengan adanya pengawasan bersama itu akan semakin membantu Polri dalam mewujudkan situasi pesta demokrasi lima tahunan yang aman, damai dan kondusif.

“Tolong lihat, tegur, dan awasi kalau anggota Polri sudah melenceng dari aturan supaya bisa memperbaiki dan membenahi diri agar manjadi lebih baik lagi. Untuk membangun pemilu berjalan dengan baik, lancar, dan damai,” ujar Sandi.

Lebih dalam, Sandi mengajak kepada seluruh pimpinan redaksi media untuk sama-sama bersinergi memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat. Terutama terkait dengan sebaran informasi di media sosial yang bersifat hoaks.

“Kita harus bisa memberikan edukasi literasi sosialisasi kepada masyarakat agar kedepannya menjadi masyarakat yang patuh akan hukum menjunjung tinggi etika, tata krama dan kesantunan serta kejujuran,” ucap Sandi.

“Dalam media sosial agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial supaya tidak menjadi bumerang bagi pengguna media sosial tersebut,” tambah Sandi sekaligus mengakhiri.(NN/IE)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Waka Polsek Liukang Kalmas Polres Pangkep Sambangi Warga sebagai Bentuk Kedekatan Polri Dengan Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *