MAKASSAR, indeks.co.id — Abd Rahman Rani Badja didampingi kuasa hukumnya Abd Rahman,SH.,MH melaporkan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Nurfausiah Nuhri.Suhato.H.Mansur Usman Musakkir dan Supri dg.Tawang ke Polda Sulsel terkait dengan Harga Tanah Milik Pato Kopi seluas 23 Ha yang terletak di jalan Kesadaran IV Kota Makassar, Selasa 31 Oktober 2023.
Kepada awak media Abd Rahman kuasa hukum pelapor mengisahkan kronologis kejadian tersebut, berawal ketika pada tanggal 10 Januari 2020 Abd Rahman Rani Badja dan Suharto mewakili Ahliwaris Pato Kopi yang diberikan kuasa subtitusi melalukan Perikatan Jual Beli (PJB) tanah seluas 23 Ha tersebut di notaris Senggeng Pulaweng Paula dengan harga Rp125.000,-/Meter kepada Nurfausiah Nuhri mewakili Andi Amran Sulaiman yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan DP Rp500.000.000, – (Lima ratus juta rupiah).
Setelah beberapa bulan kelengkapan surat-surat seperti PBB Sporadik semua sudah dilengkapi maka Nurfausiah Nuhri mulai berubah pikiran dan merubah PJB termasuk merubah kuasa sementara kuasa Abd.Rahman dan Suharto sebagai kuasa subtitusi tidak pernah dicabut oleh Ahliwaris.
Namun demikian Nurfausiah Nuhri mengesampingkan kuasa subtitusi tersebut dan menyuruh ahli waris membuat kuasa baru guna menghindari seseorang yang cukup lama mengurus lokasi tersebut yaitu Andi Darwis Cs kemudian Nurfausiah Nuhri bekerja sama dengan Suharto dan Rindu Asis suami Nurfausiah Nuhri untuk merubah PJB yang sudah ditanda tangani oleh Nurfausiah Nuhri Suharto dan Abd Rahman yang semula dengan harga Rp125.000,-/M menjadi Rp62.500,-/m.
Akibat dari kejadian tersebut diatas Abd Rahman merasa ditipu oleh Nurfausiah Nuhri dkk.
Sehingga atas desakan dari ahli waris Pato Kopi yang terus mempertanyakan hak mereka dalam hal harga tanah yang sudah dikuasai oleh Amran Sulaiman (Mentan) sejak tahun 2020 sampai saat ini belum terselesaikan sementara menurut pengakuan Suharto tanah tersebut telah dilunasi oleh pembeli.Seperti itu pengakuan Suharto melalui jumpa pers dikantor pengacara Abd Rahim SH.
Menurut pengacara keluarga Pato Kopi
Abd Rahman, SH.,MH, disela pendampingannya bahwa kasus ini sudah bisa ditafsirkan sebagai bentuk penipuan dan penggelapan hak dan harus diproses sesuai dengan hukum makanya saya dampingi ahli waris untuk menempuh jalur Hukum.
Karena ini sudah cukup lama sekitar 3 tahun berjalan hak ahli waris belum diselesaikan dan juga bisa saya lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar terkait dengan lokasi tersebut seperti pembatalan akte-akte dan lain-lain, tegas Abd Rahman,SH.,MH.
Sementara itu Abd Rahman Rani Badja sudah bertekat untuk melaporkan masalah tersebut ke Polda Sulsel tadi siang bersama beberapa ahli waris dan kita tunggu saja prosesnya Insya Allah.(NN/IE)
Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi