INDEKS.CO.ID, MAKASSAR — Sekitar lima (5) tahun lamanya kasus lahan milik ahli waris Pato Bin Kopi yang terletak di jalan kesadaran 4, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Sulawesi Selatan tepatnya di belakang Kodam XIV/Hasanuddin belum terselesaikan.
“Kasus ini harus segera di selesaikan oleh Amran Sulaiman karena sudah bergulir sekitar 5 tahun lamanya sehingga tak ada alasan lagi tak ada penyelesaian oleh Amran Sulaiman, “Kata Andi Darwis selaku kuasa hukum ahli Waris Pato Bin Kopi, Kamis 14 September 2023.
Sehingga kami harus mengeluarkan warning kepada Amran Sulaiman, agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya dalam hal pembayaran sisa pembelian tanah milik ahli waris Pato Bin Kopi,, tegasnya.
Dikatakannya, persoalan ini sudah berjalan selama 5 tahun dan sisa pembayaran tanah milik ahli waris Pato bin Kopi tak kunjung di selesaikan oleh Amran Sulaiman selaku pembeli.
Bahkan, Andi Darwis menegaskan akan membawa ke ranah hukum pidana apabila Amran Sulaiman tak segera menyelesaikan pembayaran sisa harga lahan tersebut.
“Jadi kalau Amran Sulaiman tidak bisa membayarkan sisa pembayaran tanah milik ahli waris Pato Bin Kopi yang luasnya 23 Hektar maka kami akan melakukan upaya hukum pidana serta hukum perdata,” tegasnya.
Masih kata Andi Darwis, Kalaupun Amran Sulaiman tidak bisa membayarkan sisa pembayaran tanah milik ahli waris Pato bin Kopi maka saya yang akan membayarnya,tantang Andi Darwis.
” Kami telah lakukan sebuah kerja sama antara pihak ahli waris, yaitu saudara Suharto dan saudara Abdul Rahman, dan beliau ini adalah merupakan kuasa subtitusi dari keturunan Pato Bin Kopi,” terangnya.
Terjadinya persoalan atau kekisruhan ini kata Andi Darwis terjadi karena sebuah miskomunikasi dan bisa juga terjadi sebuah indikasi kecurangan yang menyebabkan kerugian dan beban moral kepada ahli waris Pato bin Kopi .
“Ya ada indikasi kecurangan karena kenapa? Obyek ini kami garap bersama Ahli Waris kurang lebih hampir sekitar 2 tahun, ” Bebernya.
Dikatakannya di tahun 2020 tanggal 10 Januari 2020, telah terjadi perikatan jual beli antara Saudara Suharto dan Abdul Rahman sebagai kuasa substitusi dari keluarga besar Pato bin Kopi, kemudian melakukan perikatan jual beli dengan pihak Ibu Nur Fauzia yang merupakan salah satu karyawan dari Andi Amran Sulaiman.(NN/YS)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi