oleh

Polres Pinrang olah TKP penemuan mayat di Kecamatan Wattang Sawitto

Pinrang,indeks.co.id — Unit Inafis Polres Pinrang,Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat di Jl.Baronang, kelurahan Penrang kecamatan Wattang Sawitto kabupaten Pinrang  yang dipimpin langsung Kapolsek Wattang Sawitto Kompol Saharuddin,S.H.,M.Si bersama Piket SPKT dan unit Inafis Polres Pinrang pada hari Senin tanggal 11 september 2023 sekitar pukul 22.00 wita.

Olah TKP dibantu Polsek Wattang Sawitto yang dipimpin Kapolsek Wattang Sawitto terkait penemuan mayat laki-laki bernama M (46) warga jl.baronang kelurahan Penrang kecamatan Wattang Sawitto kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Penemuan mayat pada Senin (11/09/2023) Malam bermula saksi F ingin menemui korban LH dirumahnya untuk membawakan makanan” jelas Kapolsek Wattang Sawitto.

Kapolsek menambahkan saat saksi masuk di rumah korban tercium aroma yang menyengat sehingga saksi keluar mencari warga sekitar dan saksi menemui tantenya.

Kemudian Saksi F bersama tantenya masuk kedalam rumah sambil mengetuk pintu rumah dan kamar akan tetapi tidak ada respon,sehinggah saksi keluar lagi untuk meminta bantuan warga untuk mendobrak pintu Kamar dan menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa berada di kamarnya.

“Penyebab kematian masih belum diketahui karena pihak keluarga korban sudah menerima kematian korban dalam keadaan wajar dan menolak untuk dilakukan autopsi,” tambah Kapolsek.(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  JAMPIDSUS LAKUKAN PENYERAHAN TANGGUNG JAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TERHADAP TERSANGKA IS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *