oleh

Polri Peduli Budaya Literasi: Biro SDM Polda Sultra Distribusi Buku ke Pulau Saponda

INDEKS.CO.ID, KENDARI — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan perhatian besar terhadap budaya literasi di tengah masyarakat. Pada Rabu, 6 September 2023, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan distribusi buku ke Pulau Saponda,Kabupaten Konawe sebagai bagian dari inisiatif “Polri Peduli Literasi.”

Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolda Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K., M.Si, ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat Pulau Saponda. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Karo SDM Polda Sultra Kombes Pol Danang Beny K, S.I.K., M.H, serta Kabag Dalpers beserta personel Dalpers Biro SDM.

Total 3332 buah buku bacaan telah disalurkan dalam kegiatan ini, dengan Polda Sultra menyumbangkan sebanyak 500 buku. Pemberian buku ini dilakukan di SD Negeri Saponda dan SMP Satu Atap Soropia, dua sekolah yang sangat membutuhkan akses ke sumber literatur.

Wakapolda Brigjen Pol Dwi Iriyanto, S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa inisiatif “Polri Peduli Literasi” memiliki tujuan utama untuk meningkatkan minat baca masyarakat, terutama generasi muda. Beliau berharap bahwa buku-buku yang didistribusikan dapat menjadi sarana untuk membuka wawasan dan pengetahuan siswa/siswi Pulau Saponda.

“Wakapolda Sultra mengungkapkan harapannya bahwa buku-buku ini akan menjadi jendela dunia bagi siswa-siswi Pulau Saponda. Dengan membaca, kita dapat mengeksplorasi dunia dan memperluas pemahaman kita tentang berbagai hal,” ujar Wakapolda dalam sambutannya.

Kegiatan “Polri Peduli Literasi” di Pulau Saponda ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung pendidikan dan budaya literasi di seluruh negeri. Semoga inisiatif semacam ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagi generasi penerus bangsa.(NN)

Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Personel Polda Sultra Gelar Nobar Semifinal AFC U-23 di Aula Dachara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *