oleh

Implementasi Perintah Harian KASAD, Satgas Yonarmed 5/PG Bantu Evakuasi Warga Yang Sakit

MALINAU, indeks.co.id | Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 5/Pancagiri Pos Long,  Pujungan dibantu anggota Koramil dan Polsek Pujungan melakukan evakuasi warga atas nama Ny. Mari (47) yang menderita gejala usus buntu dengan diagnosa  Suspect Appendicitis menuju Bandara Pujungan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Malinau Kaltara, Kamis (27/04/2023).

Kegiatan evakuasi warga tersebut langsung dipimpin oleh Danpos Long Pujungan Serka Amat Saifudin.

Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Letkol Arm Yan Octa Rombenanta, S.Sos. dalam rilisnya, membenarkan kegiatan mengevakuasi pasien yang dilakukan anggota Satgas Pamtas Pos Long Pujungan.

“Apa yang telah dilakukan oleh anggota Pos Long Pujungan, adalah perbuatan positif untuk kemanusiaan sekaligus mendukung program pemerintah daerah di bidang kesehatan, kegiatan ini juga merupakan implementasi perintah harian Kasad, bahwa TNI AD harus hadir di tengah – tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi,” tutur  Dansatgas.

Dansatgas mengimbau kepada jajarannya untuk tidak ragu-ragu dalam mengambil tindakan, berani berbuat baik dan benar dengan dilandasi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sesuai perintah Harian KASAD, “Kami telah perintahkan kepada seluruh anggota Satgas agar apabila ada warga yang membutuhkan pertolongan agar segera diaksi,” jelas Dansatgas.

Bapak Muling Lengkan, SE. selaku Camat Pujungan mewakili keluarga pasien mengucapkan terimakasih kepada anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Pos Long Pujungan, Anggota Koramil dan Anggota Polsek yang telah membantu dalam proses evakuasi keluarganya.

“Atas nama keluarga kami mengucapkan terimakasih Kepada anggota Satgas yang telah membantu warga kami semoga Bapak TNI selalu Jaya dan sukses.
(Pendam III/Siliwangi)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu, Bea Cukai Soekarno-Hatta Kembali Catatkan Prestasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *