oleh

Tujuh Orang Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Bakti Kemenkominfo RI

JAKARTA, indeks.co.id | Selasa 28 Maret 2023 _ Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi bakti Kemenkominfo RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang di terima Redaksi indeks.co.id mengatakan, ketujuh orang saksi diperiksa oleh Kejagung pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus terkait dugaan Tipikor dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Dikatakannya ketujuh saksi yakni,“G selaku Direktur Commerce PT Aplikanusa Lintasarta.

HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.

BS selaku Karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

Z selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta.

BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.

LH selaku Penanggung Jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

CBI selaku Direktur PT Indo Pratama Teleglobal”, kata Kapuspenkum.

Dijelaskan juga oleh Kapuspenkum, bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Terakhir ia katakan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022”, jelas Dr. Ketut. (K.3.3.1)

BACA JUGA  Apkowil Harus Miliki Pengetahuan dan Kemampuan yang Memadai

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *