oleh

DPD GSPI Sultra Bakal Laporkan BKAD Konsel di KPK RI Terkait Anggaran DID Tahun 2020

INDEKS.CO.ID _ JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan telah menerima Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan di Tahun 2020, dengan anggaran senilai Rp.14.940.590.000 (Empat Belas Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Rupiah) dan terdapat sisa DID Tambahan senilai Rp. 12.944.848.800 yang tidak diketahui untuk kegiatan apa saja. Hal itu diungkapkan oleh Manton selaku Ketua Bidang Humas, Antar Lembaga, Publikasi dan ITE, di salah satu tempat di Jakarta, 13 Maret 2023.

Sambung Manton menjelaskan, Dana Insentif Daerah (DID) adalah anggaran tambahan yang diberikan kepada daerah yang melakukan kinerja dengan baik dalam penanganan Pandemi Covid 19. Lanjut Manton, DID tersebut dialokasikan pada Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp. 8.829.777.600, dan sisanya senilai Rp. 6.110.812.400 yang di distribusikan di 13 SKPD.

Tetapi ‘kata Manton”, Berdasarkan Hasil Reviu dokumen DID tambahan dan wawancara yang dilakukan BPK terhadap Kasubid Pengeluaran dan Belanja Daerah BKAD bahwa per 1 Januari 2021 masih terdapat sisa DID tambahan senilai Rp. 12.944.848.800 sebagai salah satu sumber dana masih tersedia di Kas Daerah.

Dan berdasarkan hasil pengujian atas dokumen anggaran SKPD yang dilakukan oleh BPK bahwa, sebagai berikut :
1. Tidak semua DPA mendapatkan informasi tentang sumber pendanaan untuk membiayai belanja yang dianggarkan di DPA. Sehingga tidak diketahui sisa DID tersebut tahun 2020 sebesar Rp. 12.944.848.800 di distribusikan untuk membiayai apa saja.
2. Kasubdit Pengeluaran dan Belanja Daerah, belum menjalankan tugasnya untuk menyampaikan laporan realisasi Dana Insentif Daerah (DID) tambahan Kementerian Keuangan. Dan pihak Kasubdit tersebut mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya untuk melaporkan kemajuan dan realisasi  DID tambahan. Dan sehubungan Bidang Anggaran telah melakukan perubahan Label sumber dana yang melekat pada program atau kegiatan tersebut.
3. Kapala Bidang Anggaran Tahun 2020 telah mengakui telah melakukan perubahan label sumber dana yang melekat pada program atau kegiatan Tahun 2020, termaksud program atau kegiatan yang dibiayai melalui DID Tambahan tahun 2020.

BACA JUGA  Massa ARAB Gelar Demonstrasi di Depan DPRD Bantaeng

Salah satu contoh, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPA) direalisasikan per 31 Desember 2020 seniai Rp. 1.435.406.200, sehingga terdapat sisa DID tersebut senilai Rp. 1.225.406.200, tetapi pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2021 tercatat sebagai Sumber dana DAU.

Ketua Humas DPD GSPI Sultra, menerangkan, Atas permasalahan tersebut diatas, tidak sesuai dengan, sebagai berikut :
1. Permen Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, Pasal 2, Ayat 1.
2. Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran dan Keuangan Daerah.
3. Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan  Nomor PER-2/PK/2021 tentang pedoman teknis penyampaian laporan dana insentif daerah.

Kondisi permasalahan tersebut, mengakibatkan Sisa Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahun 2020 sebesar Rp. 12.944.848.800 tidak dapat diketahui digunakan untuk kegiatan apa saja.

Oleh karena itu, kata Manton, ia menduga bahwa hal tersebut diduga karena Kepala BKAD tidak melakukan penatausahaan dan pelaporan DID maupun DID Tambahan. Apalagi Kepala BKAD diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan. Dimana Inspektorat tugas inspektorat yang tugas dan fungsinya adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan.

Dengan sapaan akrabnya, Manton mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan secara resmi di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

“Kami selaku DPD GSPI Sultra akan melaporkan ke KPK RI untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut atas pelanggaran pada pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Konawe Selatan. Dan sumber datanya adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Periksaan Keuangan (BPK),” Tutup Manton.(NN)

REDAKSI : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *