oleh

Senangnya Para Kades Usai Ketahui Kabar Ini, Apdesi Minta Dana Desa Naik hingga Rp 10 Miliar, Wow!

JAKARTA, Kamis 23 Februari 2023.

INDEKS.CO.ID _ Belakangan, sejumlah pihak menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menegaskan tidak menjadikan isu tersebut sebagai prioritas dalam revisi UU Desa.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi Muhammad Asri Anas mengatakan pihaknya lebih fokus memperjuangkan isu kewenangan hingga Dana Desa.

Menurutnya, Dana Desa sebesar Rp1 miliar per tahun dari APBN jumlahnya terlalu kecil.

BACA JUGA : Ini Kesuksesan Diraih UPTD Museum dan Cagar Budaya Muna

Berdasarkan perhitungannya, total pagu Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 72 triliun baru 2,3 persen dari total APBN.

“Dalam hitungan kami, pagu Dana Desa yang paling ideal itu adalah 8 sampai 10 persen dari APBN. Dengan begitu, setiap desa akan menerima Dana Desa Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar,” jelasnya, seperti dikutip dari Republika pada Sabtu (18/2/2023).

Menurut Asri, dengan anggaran yang lebih besar maka pembangunan infrastruktur di desa akan makin masif.

Pasalnya, dengan Dana Desa Rp1 miliar per Desa per tahun saja sudah terbangun 200 ribu kilometer lebih jalan di seluruh desa.

BACA JUGA : Keadilan Pemerintah Terhadap Kasus Lahan Transmigrasi di Morowali Dipertanyakan

Kemudian, Asri mengakui bahwa dalam delapan tahun terakhir terdapat sekitar 700 kepala desa yang terlibat kasus korupsi.

Namun, kata dia, jumlah tersebut tidak lebih banyak dibandingkan anggota DPRD kabupaten yang terlibat pencucian uang rakyat.

Menurutnya, dampak positif dari meningkatkan alokasi dana desa tetap jauh lebih besar daripada dampak negatifnya.

Lebih lanjut, Asri menuturkan bahwa pihaknya justru tidak pernah membahas soal wacana perpanjangan masa jabatan sembilan tahun.

Dia memperkirakan hanya sekitar 15 persen kades yang ikut menyuarakan isu tersebut.

Asri menuding ada salah satu partai politik yang melontarkan isu perpanjangan masa jabatan kades tersebut agar mendapatkan dukungan dalam Pemilu 2024.(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kasad Tinjau Kesiapan Tim AARM 30/2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *