HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSI

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Perkara PT.Waskita Beton Precast Tbk

1674
×

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Perkara PT.Waskita Beton Precast Tbk

Sebarkan artikel ini
Foto : Gedung Kejaksaan Agung RI (Ist/Red*)
Listen to this article

JAKARTA, www.indeks.co.id _ Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Foto : Dr Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI.(Ist/Red*)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi indeks.co.id pada Rabu 1 Februari 2023 menerangkan bahwa,
saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
BB selaku Konsultan Pertanahan pada Kantor SBH.
EA selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri.

BACA JUGA : Jam Pidsus Periksa Dua Saksi Terkait Perkara PT.Waskita Karya (Persero) Tbk

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA,tulis Kapuspenkum.

Lanjut Ia, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

BACA JUGA : Direktur PT.DMS Divonis Bebas, EW LMND Unras di Monas

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Penyidik Jaksa Agung RI Sita Tiga Bidang Tanah Seluas 821 M2 Milik Tersangka TT di Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!